Farida Lamarauna. (Foto: Humas Diskiminfo)

Palu, Metrosulawesi.id – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik atau Diskominfo Provinsi Sulteng, Hj. Farida Lamarauna, mengungkapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan beralih ke dinas yang dipimpinnya mulai 2020 mendatang.

“Insyaallah, kami siap karena sudah ada regulasinya melalui Peraturan Gubernur Sulteng,” ungkap Farida kepada Metrosulawesi, Rabu, 27 November 2019.

Untuk diketahui, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi di tingkat provinsi terbagi tiga yaitu PPID Utama, PPID dan PPID Pembantu. PPID Utama melekat di Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng. Untuk PPID melekat di Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng, sementara PPID Pembantu melekat di masing-masing organisasi perangkat daerah.

PPID yang akan beralih ke Diskominfo selama ini dipimpin Kepala Biro Humas dan Protokol Setdaprov Sulteng. Farida menerangkan peralihan PPID ke Diskominfo mengikuti perubahan nomenklatur.

Menurutnya, peralihan tersebut tidak akan membebani karena sejatinya program PPID sudah tidak asing lagi bagi Diskominfo. Diskominfo dikatakan hanya perlu menyiapkan sumber daya manusia.

“Saya kira selama ini ada beberapa kegiatan yang terkait PPID itu sendiri sudah kami lakukan di Diskominfo,” tandas Farida.

Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah melalui Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Moh. Faizal Mang, mengatakan sebagai pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman bagi Pejabat PPID.

 “Agar apa yang dilaksanakan tidak lepas dari jalur aturan tersebut, sehingga penerima informasi-pun akan jelas dan puas,” ucapnya saat membuka rapat evaluasi PPID dan PPIDP lingkup pemerintah provinsi, kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah di Palu, Senin, 11 November 2019.

Menurut gubernur penting dilakukan evaluasi agar apa yang selama ini dikerjakan sebagai tugas pengelola informasi dapat diketahui segala kekurangan, karena PPID sebagai aktor yang mengawal keterbukaan dan sekaligus memainkan peranan sebagai diseminator informasi kepada publik, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Evaluasi harus dapat dimaksimalkan sebagai sarana perbaikan dan sebagai penyamaan persepsi langkah tugas dalam rangka memperkuat peran fungsi. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas layanan PPID lingkup pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota maupun PPID pembantu.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas