ILUSTRASI - Pelaku tindak kejahatan (Foto: Dok. Djunaedi)

Palu, Metrosulawesi.id –  Seorang residivis pelaku curat dan curanmor, yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Palu Barat, Polres Palu, akhirnya berhasil diamankan Tim Buser Unit Reskrim Polsek Palu Barat.

Kapolsek Palu Barat, Iptu. Abdul Halik, kepada Metrosulawesi, Minggu, 24 November 2019, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku curat dan curanmor yang berinisial DV alias DEL (37) ini berdasarkan laporan polisi nomor Lp/168/sulteng/res palu /sek palbar.

“Pelaku kami amankan di rumahnya yang berada di Jalan Watudea, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, pada Sabtu, 23 November 2019, dan pelaku mnerupakan seorang karnet mobil,” ucapnya.

Halik juga mengatakan, dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 10 TKP, dan barang bukti yang diamankan berupa 4 buah ban beserta velg mobil.

“Pelaku ini merupakan resedivis dan sudah lama menjadi DPO Polsek Palu Barat. Saat ini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Polsek Palu Barat, untuk proses selanjutnya. Pelaku dapat dikenakan Pasal 363 KHUAP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” jelas Kapolsek Palu Barat, Iptu. Abdul Halik.

Sementara itu, Kapolres Palu, AKBP. H.Moch Sholeh,S.IK, mengimabau kepada seluruh masyarakat Kota Palu, berhati-hati mengamankan barang berharga.

“Apabila mendengar atau mengalami tindak pidana kejahatan, segera menghubungi pihak kepolisian terdekat untuk proses selanjutnya,” katanya.

Reporter: Djunaedi
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas