Joko Pranowo. (Foto: Metrosulawesi/ Michael Simanjuntak)

Palu, Metrosulawesi.id – Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Sulteng, Joko Pranowo, mengharapkan gaji karyawan perusahaan minimal sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020.

“Harapan kita begitu agar kesejahteraan karyawan perusahaan bisa lebih baik pada tahun 2020,” ujar Joko di Palu, Jumat, 22 November 2019.

Dia mengungkapkan Gubernur Sulteng, H Longki Djanggola, telah mengeluarkan Keputusan Nomor 561/425/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2019 tentang UMP Sulawesi Tengah Tahun 2020.  Surat Keputusan UMP ini diteken Gubernur Longki Djanggola pada 1 November 2019.

Melalui keputusan itu, gubernur mengumumkan UMP Sulteng tahun 2020 sebagaimana yang ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi Sulteng yakni sebesar Rp2.303.711 perbulan. Dijelaskannya dalam hal upah ditetapkan secara harian perhitungannya sebagai berikut yaitu bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25.

Sementara bagi perusahaan yang sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21. UPM yang ditetapkan ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja nol tahun, status pekerja/buruh masih lajang, dan tidak memiliki keterampilan (skill).

Joko mengatakan UMP tersebut telah disosialisasikan ke perusahaan- perusahaan di wilayah pengawasannya. Sosialisasikan dilakukan dengan mengirimkan salinan keputusan penetapan UMP melalui website dan media sosial.

“Kami memaksimalkan sosialisasi melalui media sosial karena keterbatasan anggaran,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan, UMP Sulteng untuk tahun 2020 ditetapkan melalui rapat Dewan Pengupahan Provinsi Sulteng pada Selasa, 29 Oktober 2019. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, Drs. Arnold Firdaus MTP, mengungkapkan UMP Sulawesi Tengah tahun 2020 naik 8,51 persen dari tahun 2019 yang hanya sebesar Rp2.123.040.

“UMP Sulteng tahun 2020 sudah kami tetapkan bersama Dewan Pengupahan Provinsi sebesar Rp2.303.711 perbulan,” ungkap Arnold saat ditemui usai rapat penetapan UMP Sulteng bersama Dewan Pengupahan di Palu, Selasa, 29 Oktober 2019.

Kenaikan UMP Sulteng itu sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019. Melalui edaran tersebut, Menteri Ketenagakerjaan RI memutuskan UMP/UMK harus naik 8,51 persen berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas