
- Penanggulangan Darurat Bencana
Palu, Metrosulawesi.id – Menindaklanjuti hasil evaluasi Tabletop Exercise (TTX) oleh Emergency Response Capacity Building (ERCB) beberapa waktu lalu, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sigi laksanakan lokakarya finalisasi dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) dan SOP penanganan darurat bencana Kabupaten Sigi, bertempat di UPT Bapelkes Sulteng, Kamis, 21 November 2019.
Ditemui usai membuka kegiatan lokakarya tersebut, Bupati Sigi, Moh Irwan, S.Sos.,M.Si mengucapkan terimakasih kepada ERCB serta elemen yang menyusun RPKB dan SOP tersebut. Menurutnya, dengan wilayah yang rentan dengan bencana, perlu diterapkannya Dokument maupun SOP mitigasi bencana.
Kata Irwan dokumen RPKB nantinya di tungkan ke peraturan Bupati dan ditingkatkan ke peraturan Daerah.
“Dokumen ini ada, kita dorong ke perbup dulu setelah itu bila perlu di tingkatkan ke praturan daerah. Kalau di perda, berarti menjadi dokumen baku, siapa saja yang memimpin daerah nantinya, itu yang dipakai,” jelas Bupati.
Irwan juga menambahkan bahwa melihat pengalaman bencana yang telah terjadi beberapa waktu lalu banyak Masyarakat yang tidak memiliki tempat bernaung pasca bencana sehingga pihaknya yang bekerjasama sama dengan ERCB dan instansi terkait akan membuat SOP untuk pembangunan sekertariat pasca bencana yang di fasilitasi dengan listrik serta sarana telekomunikasi yang dapat memberikan informasi pasca bencana.
Sementara itu, koordinator ERCB, Johan R Santosa, menyampaikan bahwa awal perencanaan kegiatan penyusunan RPKB tersebut ialah inisiatif Bupati Sigi yang meminta kepada pihaknya untuk membantu dalam proses penanggulangan bencana, karena melihat kabupaten Sigi yang memiliki kerawanan bencana, yang setiap saat dapat terjadi.
“Sebenarnya hal ini sudah di bicarakan oleh pak bupati sejak Februari 2019 kemarin pasca bencana, ia meminta kepada kami agar kabupaten Sigi dapat di bantu dalam penanggulangan bencana, karena melihat kerawanan kabupaten Sigi tidak hanya bencana gempa likuifaksi saja yang terjadi tetapi bencana banjir yang setiap saat dapat terjadi hal ini yang mendasari kami sehingga melakukan kegiatan ini melihat juga bahwa kegiatan ini sebenarnya sudah di atur dalam UU nomor 24 tahun 2007, namun hal ini masih terabaikan oleh beberapa daerah, jadi bisa di bilang kabupaten Sigi yang pertama kali menggunakan UU tersebut di daerah ini,” pungkasnya.
Reporter: Ariston Aporema Sorisi
Editor: Syamsu Rizal