Palu, Metrosulawesi.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) akan membahas hibah anggaran Pilkada Sulteng tahun 2020. Banggar menilai, Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada cacat prosedur karena tidak melalui mekanisme pembahasan di DPRD. Sebab, seluruh yang menyangkut keuangan daerah harus mendapat persetujuan DPRD.
Seluruh anggota Banggar sepakat akan meninjau kembali NPHD antara Pemda Sulteng dengan KPU, Bawaslu dan TNI/Polri. Banggar ingin seluruh hal menyangkut keuangan daerah, dibahas sesuai dengan tahapannya tanpa ada yang dilewati. Karena itu, Banggar akan membahas tuntas NPHD pada Senin, 25 November 2019 dengan mengundang KPU, Bawaslu dan TNI/Polri.
Anggota Banggar DPRD Sulteng, Ronald Gulla mengatakan, Permendagri 54 tahun 2019 yang menjadi pijakan NPHD tidak bisa mengambil kewenangan DPRD. Seluruh anggaran yang bersumber dari APBD harus melalui persetujuan DPRD.
“NPHD menyalahi prosedur karena tidak lewat DPRD. Kami akan meninjau kembali anggaran Pilkada, soal nanti terkoreksi atau tidak tergantung hasil pertemuan dengan KPU, Bawaslu dan TNI/Polri hari senin,” tegas Ronald Gulla, Jumat 22 November, di kantor DPRD Sulteng.
Ronald berharap penyelenggara Pilkada menghadiri rapat Banggar nanti, agar bisa menjelaskan seluruh item kebutuhan anggaran. Bila ada penyelenggara yang tidak hadir, maka segala yang menjadi keputusan Banggar harus diterima.
Kritikan NPHD juga dilontarkan Sri Indraningsih Lalusu. Alokasi anggaran Pilkada mencapai Rp220 miliar lebih dinilai terlalu besar, sementara daerah membutuhkan anggaran demi kepentingan masyarakat dan pembangunan Sulteng.
“Penandatanganan NPHD cacat prosedur. Saya tidak terima sebelum dibahas bersama DPRD. Masih banyak kebutuhan daerah lainnya yang harus dibiayai, Rp220 miliar untuk Pilkada terlalu besar,” tegas Sri Lalusu dihadapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Permintaan peninjauan ulang NPHD juga disuarakan Budi Luhur Larengi. Hal perlu dilakukan, jangan sampai dikemudian hari terjada masalah, DPRD dianggap turut lerlibat. Olehnya, meninjau kembali NPHD merupakan keputusan tepat untuk kepentingan bersama.
“KPU, Bawaslu dan TNI/Polri perlu didatangkan untuk menjelaskan kebutuhan biaya Pilkada agar mendapat persetujuan DPRD. NPHD yang dilakukan dengan Gubernur tidak sesuai mekanisme anggaran,” tandanya.
Penegasan serupa juga disampaikan Wiwik Jumatul Rofiah. Dengan alasan apapun pemberian hibah daerah harus melalui persetujuan DPRD, karena yang punya kewenangan anggaran adalah DPRD. Olehnya, NPHD perlu ditinjau kembali.
Atas permintaan itu, Banggar menunda penetapan anggaran belanja tahun 2020 hingga selesainya pembahasan dengan KPU, Bawaslu dan TNI/Polri.
Reporter: Elwin Kandabu