
- Pansus Akan Temui BPK Soal Dana Hibah Rp820 Miliar
Palu, Metrosulawesi.id – Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DPRD Kota Palu, Ishak Cae, menyoroti pemaparan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam rapat pembahasan anggaran 2020 di Gedung DPRD Kota Palu, Selasa 19 November 2019.
Ia menyoroti terkait dana hibah rehab rekon sebesar Rp820 miliar dari pemerintah pusat yang tidak dimasukkan dalam pembahasan anggaran perubahan tahun 2019. Dana tersebut justru dimasukkan ke laporan dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dalam pembahasan APBD 2020.
Ishak Cae menganggap struktur APBD yang menyertakan dana hibah sebesar Rp820 miliar dari pemerintah pusat tersebut sebagai dana Silpa berpotensi menimbulkan masalah ke depan, karena pada pembahasan anggaran perubahan di tahun sebelumnya dana tersebut tidak dicantumkan.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Palu Irma Alkaf menyebut dana hibah rehab rekon sebesar Rp820 miliar dari pemerintah pusat tersebut tidak masuk dalam struktur APBD Perubahan tahun 2019 sebab dana tersebut baru masuk ke rekening daerah setelah pembahasan APBD Perubahan saat itu telah rampung.
“Di tahun 2019 ada dana RR (rehab rekon) masuk pada 25 Oktober (setelah pembahasan APBD Perubahan), dana itu tidak habis digunakan sehingga dimasukkan ke dana Silpa,” ungkap Irma.
Namun demikian, Ishak Cae tetap merasa hal itu perlu untuk mendapatkan penguatan hukum agar ke depan tidak menjadi polemik yang justru bisa menyeret para pengambil kebijakan termasuk dirinya sebagai Ketua Pansus.
Olehnya, Pansus berencana akan melakukan konsultasi ke Badan Pemeriksa Keuangan terkait hal itu.
“Kita berencana akan konsultasi dengan BPK agar dapat penguatan hukum terkait dana hibah itu, karena belum masuk dalam laporan 2019 dan belum dilaporkan juga ke DPR. Sementara dananya sudah masuk ke rekening pemerintah daerah,” jelas Ishak yang juga mantan Ketua DPRD Kota Palu periode sebelumnya.
Ishak mengaku kapok berurusan di Kejaksaan. Olehnya, ia tak ingin karena dana hibah tersebut suatu saat akan dipersoalkan lagi.
“Jangan sampai nanti bermasalah lagi, saya sudah pernah berurusan dengan Kejaksaan,” ungkap Ishak dalam rapat.
Sementara itu, diketahui dalam struktur APBD 2020 yang dipaparkan oleh TAPD Kota Palu pendapatan daerah sebesar Rp1,3 triliun lebih, sementara belanja daerah sebesar Rp2 triliun lebih. Sehingga antara pendapatan dan belanja daerah Kota Palu mengalami defisit sekitar Rp751 miliar lebih.
Namun defisit tersebut bisa tertutupi oleh dana hibah sebesar Rp820 miliar tersebut yang dimasukkan sebagai dana Silpa.
Reporter: Tahmil Burhanudin
Editor: Udin Salim