
Palu, Metrosulawesi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu terus mensosialisasikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palu tahun 2020. Kali ini KPU Kota Palu melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kecamatan Palu Timur, di Kafe Tanaris Jalan Juanda, Selasa 19 November 2019.
Anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, dalam sosialisasi itu menyampaikan, bagi calon perseorangan yang ingin memasukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebegai syarat dukungan, tidak boleh menyertakan KTP Aparatur Sipil Negara (PNS) sebagai pendukung, sebab ASN tidak boleh terlibat dalam dukung mendukung Calon Walikota dan Wakil Walikota.
“Jika ada ASN yang tetap mendukung pasangan calon melalui KTP, maka yang bersangkutan harus mengisi form pernyataan dukungan yang akan disiapkan KPU Palu,” ujar Divisi Teknis KPU Kota Palu ini.
Iskandar berharap, Pilkada tahun 2020 tidak ada PNS yang terlibat secara langsung mendukung pasangan calon kepada daerah yang mendaftar ke KPU Kota Palu.
Dikutip dari Sultengnews.com Iskandar juga menegaskan, bagi pasangan calon perseorangan tidak diperkenankan memasukan syarat dukungan KTP dengan dicicil atau diangsur–angsur, tetapi harus memasukkannya secara keseluruhan yakni 21.396 yang merupakan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Palu sebesar 213.957 pemilih.
“Kita berharap, syarat dukungan bagi calon perseorangan dapat memasukan syaratnya sesuai jadwal yang ditetapkan KPU,” tutupnya.
Sosialisasi kali ini, dihadiri oleh masyarakat umum, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, camat, lurah dan para pemilih pemula di Kecamatan Palu Timur.
Reporter: Elwin Kandabu