PENYERAHAN BANTUAN - Jasa Raharja Sulteng menyalurkan bantuan alat keselamatan transportasi laut kepada pemilik kapal melalui PJ Samsat Touna, Alberto Peole, Sabtu, 16 November 2019. (Foto: Ist)

Palu, Metrosulawesi.id – PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Sulawesi Tengah menyalurkan bantuan alat keselamatan transportasi laut berupa pelampung dan life jacket di Ampana, Sabtu, 16 November. Bantuan tersebut diserahkan kepada pemilik kapal di Pelabuhan Ampana, Kabupaten Tojo Unauna, Provinsi Sulteng.

Bantuan diserahkan Kepala Cabang Jasa Raharja (JR) Sulteng, Suryadi, diwakili PJ Samsat Tojo Unauna, Alberto Peole yang disaksikan oleh Syahbandar dan perwakilan Dinas Perhubungan setempat.

“Semoga bantuan ini dapat meningkatkan kesadaran meningkatkan kesadaran para pemilik kapal untuk mengutamakan sarana keselamatan kepada awak dan penumpang,” ujar Alberto.

Bantuan alat keselamatan tersebut merupakan bentuk nyata dari peran aktif Jasa Raharja kepada masyarakat untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya kecelakaan. Itu karena JR ingin mengutamakan keamanan dan keselamatan para penumpang angkutan baik darat, laut, udara maupun para pengendara kendaraan bermotor.

Jasa Raharja merupakan perusahaan BUMN yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalulintas jalan berdasarkan UU Nomor 33 dan 34 tahun 1964. UU Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, sementara UU Nomor 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Jasa Raharja Cabang Sulteng dalam kurun Januari hingga September 2019, telah membayarkan santunan kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah Sulawesi Tengah mencapai Rp27 miliar lebih.  

Dari santunan yang dibayarkan itu, Rp15 miliar lebih untuk santunan korban meninggal dunia, Rp11 miliar lebih untuk santunan luka-luka, dan Rp558 juta lebih untuk santunan cacat tetap. Selain itu, dari total santunan yang dibayarkan juga untuk biaya penguburan korban lakalantas sebesar Rp20 juta dan pembayaran P3K Rp277 lebih. Sesuai aturan, korban meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi di jalan raya mendapatkan santunan senilai Rp50 juta, dengan syarat ahli warisnya jelas, dengan memperlihatkan foto kopi kartu keluarga, foto kopi buku nikah, dan KTP serta memiliki rekening.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas