Kapolres Palu AKBP Moch. Sholeh S.IK, saat menunjukan senjata api rakitan yang diamankan. (Foto: Djunaedi/ Metrosulawesi)

Palu, Metrosulawesi.id – Seorang pria inisial HLT alias HP (27), warga Jalan Miangas Kota Palu, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Palu, setelah dirinya diamankan terkait kepemilikan senjata api (senpi) rakitan beserta beberapa amunisi.

Kapolres Palu, AKBP. Moch. Sholeh S.IK., kepada awak media, Senin, 18 November 2019, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari pengungkapan kasus tindak pidana pencurian.

Dalam pengembangan kasus pencurian tersebut, Tim Buser Sat Reskrim Polres palu, melakukan pengembangan ke rumah pelaku, yang terletak di Jalan Nusa Kambangan, Kelurahan Maesa, Kota Palu.

“Awal penggerebekan itu dilakukan atas pengembangan kasus tindak pidana pencurian, saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan senjata api rakitan jenis pistol di rumah pelaku HLT alias HP,” ucapnya.

“Dari pengakuan dia (tersangka), senpi tersebut merupakan peninggalan almarhum bapaknya, yang ditemukannya beberapa waktu lalu,” jelas Kapolres.

AKBP. Moch. Sholeh, S.IK., mengatakan, saat ini pelaku beserta barang bukti senpi rakitan dan beberapa butir amunisi sudah diamankan di Mapolres Palu. Pihak penyidik Satreskrim Polres Palu pun  sedang mendalami, apakah senpi tersebut pernah digunakan tersangka untuk kegiatan kriminal atau meresahkan warga.

“Penyidik Reskrim sedang mendalami kasus ini. Apakah Senpi rakitan ini sudah pernah digunakan tersangka? akan didalami, termasuk akan melibatkan Tim Labfor,” ujarnya.

Tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Kan sudah jelas, yang namanya warga sipil tidak dibenarkan memiliki, menyimpan senjata api, termasuk senpi rakitan,” tutupnya.

Reporter: Djunaedi
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas