
Palu, Metrosulawesi.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng mengharapkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) mampu memaksimalkan perannya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum.
“Melihat peran strategis OBH terhadap pemberian layanan bantuan hukum bagi masyarakat, OBH harus mampu memaksimalkan perannya,” ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Anggoro Dasananto, saat mendampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Zulkifli, dipembukaan acara penandatangan kontrak addendum dan rapat kordinasi bantuan hukum di Palu, Jumat, 15 November 2019.
Anggoro mengatakan harapan OBH untuk memaksimalkan peran berkaitan pula dengan penyerapan anggaran agar dapat terealisasi secara maksimal. Atas hal tersebut rapat koordinasi dilaksanakan untuk mendengarkan masukan dan kendala yang dihadapi oleh para OBH dalam menyelenggarakan bantuan hukum kepada masyarakat, baik yang sifatnya litigasi maupun non litigasi.
Dijelaskan bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011.
Lembaga bantuan hukum yang dimaksud lulus verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI yang biasa disebut Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Sedangkan penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok kurang mampu yang sedang menghadapi permasalahan hukum.
Hingga saat ini, terdapat 11 OBH di Sulawesi Tengah yang dinyatakan lolos verifikasi, diantanya adalah OBH Donggala, OBH Sulawesi Tengah, LIBU Perempuan, LPS HAM, POSBANKUMADIN Sulawesi Tengah, POSBANKUMADIN Poso Tentena, PHBR, Kuonami, APIK, Kanoana Parigi, dan Progresif Toli-Toli. Dalam kegiatan tersebut, 11 OBH juga melakukan penandatanganan kontrak addendum dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah. Kepala antor Wilayah, Zulkifli juga mengharapkan OBH mampu memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat secara maksimal di Sulawesi Tengah.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj