- Gunakan Sistem Zonasi Terbatas
Palu, Metrosulawesi.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah, Irwan Lahace mengungkapkan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 tetap mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
“Saya sekarang ini belum menerima Permendikbud yang baru, tetapi jika mengacu terhadap Permendikbud yang lama, kita berdasarkan sistem zonasi. Tetapi karena kondisi kita saat ini mengalami keterbatasan atau kekurangan ruangan kelas, utamanya sekolah-sekolah yang terdampak bencana tahun lalu, seperti di Sirenja, Donggala, dan Sigi, dampaknya terhadap PPBD sangat berpengaruh,” jelas Irwan, di ruang kerjanya, Rabu, 13 November 2019.
Menurut Irwan, pasti yang dari Sirenja, Donggala, dan Sigi tidak tertampung di kabupaten tersebut, pasti berpindah ke daerah perkotaan. Olehnya itu, kemungkinan ada kebijakan baru, tetapi tetap selektif di dalam PPDB.
“Yang jelas kita tetap mengacu terhadap aturan Permendikbud, namun kita juga harus melihat bahwa daerah kita ini pascabencana,” ujarnya.
Irwan mengatakan, sekolah-sekolah yang berada di daerah terdampak, misalnya Sirenja, Donggala, dan Sigi merupakan sekolah besar yang bisa menampung siswa 800 hingga 1000 peserta didik.
“Maka dari itu menurut saya, dampaknya pasti, sebab pergerakan masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi, pasti larinya menyekolahkan anaknya ke daerah kota,” katanya.
Irwan mengungkapkan, pihaknya tetap menerapkan sistem zonasi, namundiatur secara terbatas. Regulasinya tetap seperti tahun lalu, tetapi mungkin ada kebijakan khusus soal PPDB.
“Untuk mekanisme PPDB, kita masih secara manual atau semi online, karena masih ada beberapa masyarakat atau peserta didik gagap dengan teknologi. Tetapi kita berusaha ke depan, agar PPDB bisa secara online,” ungkapnya.
Irwan berharap, PPDB tahun depan lebih baik lagi pelaksanaannya dibanding tahun sebelumnya.
Reporter: Moh Fadel
Editor: Yusuf Bj