Palu, Metrosulawesi.id – Operasi Zebra Tinombala 2019 yang mulai sejak tanggal 23 Oktober 2019 berakhir pada tanggal 5 November 2019, 9397 pelanggar terjaring petugas Operasi Zebra Tinombala 2019, sebanyak 9212 pelanggar di TILANG dan 185 sisanya diberi teguran.
Direktur Lalulintas Polda Sulteng melalui Kabidhumas Polda Sulteng Akbp Didik Supranoto,S.IK menyampaikan, dari 9212 pelanggaran yang ditilang tersebut, pengguna Sepeda motor masih diperingkat pertama yang melakukan pelanggaran, yaitu 7220 perkara
“Pengendara tidak menggunakan Helm SNI 2065 perkara, melawan arus 269 perkara, menggunakan Hand Phone (HP) saat berkendara 61 perkara, melebihi batas kecepatan 3, berkendara dibawah umur 993 perkara, Strobe Lights 2, surat-surat 2825 perkara dan lain-lain 1004 perkara,” jelasnya.
Sementara itu, pelanggaran yang berhubungan Mobil menurut Kabidhumas, ada 1992 perkara terdiri dari melawan arus 2, berkendara dibawah umur 13 perkara, menggunakan Hand Phone (HP) saat mengemudi 16 perkara, melebihi batas kecepatan 1, Strobe Lights 3, rotator 4, tidak menggunakan Safety Belt 908 kasus, surat-surat 732 perkara dan lain-lain 313 perkara, pelanggaran didominasi pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.Katanya.
Pelanggar yang dirazia oleh petugas Operasi Zebra Tinombala 2019 Polda Sulteng dan jajaran tersebut, sebanyak 185 pelanggar diberikan teguran, sementara 9212 pelanggar ditindak dengan tegas berupa penilangan.
“Adapun jumlah laka terjadi 33 kasus dengan rincian, meninggal dunia (MD) 5 kasus, luka berat (LB) 19, luka ringan (LR) 36,” terangnya.
Reporter: Djunaedi
Editor: Syamsu Rizal