
Donggala, Metrosulawesi.id – Jajaran Reskrim Polres Donggala berhasil membekuk tersangka pencurian di kantor KPU Donggala yang melakukan aksi pada 10 Oktober 2019.
“Ada empat kawanan yang berhasil diciduk aparat Reskrim Polres Donggala yang malakukan aksi pencurian di wilayah hukum Kabupaten Donggala, dua ditahan di Polres , satu di Pasangkayu, dan satunya DPO,” kata Kapolres melalui Wakapolres Donggala Kompol Gede Suara.
Dijelaskannya, empat kawanan pencurian tersebut berasal dari luar wilayah Donggala dan keempatnya melakukan praktek pencurian di tiga lokasi berbeda. Pertama pencurian kios atau toko di Desa Loli Dondo, pencurian brankas di SMK Negeri 2 Kelurahan Kabonga Besar, dan terakhir kantor KPUD Donggala.
“Hasil penyelidikan di tiga lokasi pencurian pelakunya sama, pertama pelaku utama inisial A, kemudian yang membantunya AT, M, dan satu berhasil kabur (DPO) inisal S. Keempatnya ini dari luar Donggala pertama dari Polewali Mandar, Palopo, Toli-toli (DPO),”jelasnya.
“Dalam melakukan aksi, mereka menyewa mobil rental jenis Avanza yang plat atau DN mobilnyanya setiap melakukan aksi diganti-ganti, untuk satu tersangka sudah ditahan di Polres Pasangkayu, yang dua kami tahan di Polres untuk pengembangan penyelidikian, para pelaku pencurian terancam pasal 361 (1) jo pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” sebutnya.
Tempat yang sama salah satu pelaku pencurian MT menagku tidak tahu persoalan aksi pencurian di tiga lokasi. Sebab katanya, ia hanya sopir rental dengan imbalan 1,4 juta.
“Saya tidak tau aksi mereka ba curi, saya hanya ba antar saja terus dibayar, saya menyesal ba ikut,” tuturnya.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syamsu Rizal