SOSIALISASI - KPU Poso menggelar sosialisasi pencalonan perseorangan bupati dan wakil bupati Poso tahun 2020, di Poso, Senin, 4 November 2019. (Foto: Saiful/ Metrosulawesi)

Poso, Metrosulawesi.id – Bagi calon bupati atau wakil bupati yang ingin maju pada Pilkada di Poso dari jalur perseorangan minimal harus mengantongi sebanyak 14.724 dukungan atau KTP.

“Jumlah minimal syarat dukungan pasangan calon perseorangan, yakni 14.724 dukungan. Lalu jumlah minimal sebaran dukungan di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Yakni dukungan harus tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Poso,” kata Ketua KPU Kabupaten Poso, Budiman Maliki yang didampingi komisioner KPU Provinsi Sulteng Samsul Gafur SH. 

Dalam lampiran Keputusan KPU Poso disebutkan jumlah minimal dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan berdasarkan rekapitulasi daftar pemilih tetap Pemilu tahun 2019 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso tahun 2020.

“Untuk persyaratan Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019 di Poso , yakni 147.240  pemilih. Persentase dukungan syarat pasangan calon perseorangan, yakni 10 persen,” katanya.

Terkait dengan itu katanya, pihaknya sudah memperbanyak formulir untuk pendaftaran calon perseorangan.

“Formulir yang dibagikan bisa di perbanyak, jika ada masyarakat yang berniat mencalonkan diri sebagai Bupati Poso dari calon perseorangan atau independen,” ungkapnya.

Reporter: Saiful
Editor: Udin Salim

Ayo tulis komentar cerdas