DB Lubis. (Foto: Metrosulawesi/ Tamsyir Ramli)
  • Pilkades Donggala

Donggala, Metrosulawesi.id – Sedikitnya sebanyak 81 desa di Kabupaten Donggala akan menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Sayangnya, dari 342 calon, hanya sedikit yang lulus tahap pertama.

Mereka yang tidak lulus assessment masih diberi waktu untuk memperbaiki dokumen pendukung.

Demikian dikatakan Kabag Hukum Pemkab Donggala, DB Lubis SH MH di hadapan panitia Pilkades, Senin 4 November 2019.

“Berdasarkan hasil evalusai 20 Oktober kemarin di gedung inspektorat, hanya sekitar 90 persen dinyatakan lulus assessment. Artinya kalau dikalkulasi dari 342 ada sekitar 13 orang saja yang lulus assessment. Olehnya kami memberi kesempatan kepada calon kades untuk memperbaiki kembali dokumennya,” kata DB Lubis.

Di tahap ini kata Lubis, pihaknya masih fokus dulu memperbaiki dokumen calon kades dan belum berani menentukan jadwal voting day pilkades serentak. Olehnya ia mengundang panitia pilkades untuk hadir di ruangannnya membicarakan persoalan tersebut.

“Masih fokus diperbaikan dokumen saja, untuk pelaksnaan pilkades belum ditentukan waktunya. Perbaikan dokumen dimulai sejak 20 Oktober hingga 8 November tepat pukul 14.00 wita. Artinya jika ada calon kades yang melewati batas waktu kami nyatakan gugur,” sebutnya.

“Hari ini ada beberapa panitia pilkades yang hadir. Kami berharap hasil dari sini bisa disampaikan kepada para calon kades. Dan surat penjadwalan atau tahapan pilkades akan kami kirimkan juga ke setiap panitia pilkades,” jelasnya.

Diketahui Pilkades serentak yang dijadwalkakan 31 Oktober batal dilaksanakan. Penyebab pembatalan pilkades di 81 desa yang ada di kabupaten donggala dikarenakan kendala tehknis. Dari kejeadian ini tim verifikasi kabupaten yang dipimpin DB melakukan pertemuan pada 20 oktober di kantor inspektorat dengan mengundang seluruh pihak terkait dan hasilnya pelaksaan pilkades serentak ditunda dalam waktu yang belum ditentukan.

Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim

Ayo tulis komentar cerdas