Sahran Raden. (Foto: Metrosulawesi/ Syamsu Rizal)

Oleh: Sahran Raden ( Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2018-2023 )

Tulisan ini hendak menganalisis kembali terkait adanya rencana Revisi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

SETELAH membaca berita Kompas tanggal 1 November 2019 yang isinya bahwa Kementerian Dalam Negeri akan melakukan revisi Undang Undang Pilkada terkait dengan aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan anggota DPR/DPRD/DPD maju pilkada untuk tidak lagi harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri dan selama menjabat sebagai kepala daerah. Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri Budi Santosa, Jumat (1/11/2019) di Jakarta, mengatakan bahwa calon kepala daerah dari unsur TNI/Polri dan ASN diwacanakan untuk hanya mengambil cuti di luar tanggungan negara. Bahkan jika kemudian terpilih, individu bersangkutan juga diusulkan untuk tidak perlu berhenti.

Kewenangan Pembentuk Undang-Undang

Pertanyaan selanjutnya bahwa apakah putusan Mahkamah Konstitusi secara keseluruhan berlaku temporer atau permanen. Mengingat beberapa Putusan MK yang telah membatalkan suatu pasal dalam UU, selanjutnya dihidupkan kembali oleh pembentuk UU. Misalnya saja pasal soal pengunduran diri ASN sudah dibatalkan MK melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIII/2015. Selanjutnya ingin dihidupkan kembali dalam revisi UU 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Dalam upaya merevisi UU tersebut, sebaiknya dalam pembentukannya mempertimbangkan harmonisasi hukum baik yang sudah diputuskan MK maupun UU lainnya yang memiliki hubungan keterkaitan mengatur norma UU tersebut salah satunya adalah UU ASN Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Menjadi problematik dalam pembentukan peraturan perundang undangan jika pembentuk Undang Undang selanjutnya menghidupkan kembali terhadap Undang Undang yang telah diuji di Mahkamah Konstitusi dan norma undang undangnya secara materil telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya.

Sebagaimana dalam Undang Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang Undangan pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa Undang Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang undangan. Selanjutnya dijelaskan dalam penjelsan Undang Undang ini bahwa UUD 1945 memuat hukum dasar negara merupakan sumber hukum bagi pembentukan peraturan perundang undangan. Dengan demikian, suatu Undang Undang dibentuk bukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tetapi berdasarkan hukum dasar yaitu UUD 1945. Bahwa legislatif review oleh DPR sebagaimana dipersiapkan oleh Badan legislatif DPR, tidak mendapat persetjuan dan pengesahan sebagai salah satu kewenangan MK sebagaimana dalam UU No 24 Tahun 2003 tentang MK.

Bahwa MK dalam tugasnya melakukan constitutional review dan bukan review seperti sistem hukum Perancis yang mengenal a priore nom control yaitu setelah RUU disahkan parlemen tapi belum diundangkan secara resmi, terlebih dahulu diuji (preview) oleh Counseil Counstitutionnel. Kewenangan pembentukan peraturan perundang- undangan dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu atribusi dan delegasi.

Dengan demikian, berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, apabila peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga atau badan atau pejabat negara dibentuk berdasarkan salah satu dari dua kewenangan, itu dianggap sebagai peraturan perundang-undangan di Indonesia dan memiliki kekuatan hukum mengikat, Pengujian dalam bentuk menyatakan tidak mempunyai akibat hukum dan tidak mengikat oleh suatu kekuasaan kehakiman, maka tidak membatalkan peraturan perundang undangan melainkan sekedar tidak menreapkan pada para pihak.

Jadi putusan tersebut tidak ada unsur berlaku surut karena peraturan perundang undangan secara umum tetap berlaku. Kewenangan atribusi adalah kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar atau Undang-Undang kepada Lembaga atau Pejabat Negara untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Adapun kewenangan delegasi adalah kewenangan yang dilimpahkan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi ke peraturan perundang-undangan yang lebih rendah untuk mengatur sesuatu.

Berdasarkan kewenangan itu, lembaga, badan atau pejabat negara memiliki kekuasaan untuk membentuk peraturan perundang- undangan.

Bahwa segala perbuatan dalam membentuk Undang Undang yang dilakukan oleh lembaga negara harus bertumpu pada kewenangan yang sah, baik karena atribusi, delegasi dan mandat.

Berdasarkan kewenangan inilah, pemerintah dapat melaksanakan tugas yang bersumber pada kewenangannya untuk membentuk peraturan perundang- undangan. Kewenangan itu kemudian teraliri ke lembaga-lembaga dan pejabat yang ada di Indonesia, yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif serta lembaga, badan atau pejabat lain yang dibentuk dalam ranah eksekutif atau pemerintahan.

Harmonisasi Hukum: Mempertimbangkan Putusan MK

Putusan MK No. 46/PUU-XIII/2015, mewajibkan mundur dari ASN itu ketika mendaftar menjadi Pasangan Calon dalam Pilkada saat pasca ditetapkan oleh KPU/KIP sebagai calon dalam Pilkada. Sebagaimana diketahui bahwa UU No. 8 Tahun 2015 adalah perubahan dari UU No. 1 Tahun 2015, yang kedua-duanya adalah acuan utama pengaturan dalam pelaksanaan Pilkada serentak (UU Pilkada) yang telah dilaksanakan pada pilkada serentak Gelombang Pertama pada tanggal 9 Desember 2015 yang lalu. Putusan MK tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Pasal 7 huruf t dan huruf u UU No. 8 Tahun 2015 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Mengundurkan diri sejak calon ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU/KIP sebagai calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, calon Walikota, can calon Wakil Walikota”. Amar putusan yang mengandung nilai inkonstitusional bersyarat ini menghasilkan norma hukum baru terkait khususnya Pasal 7 huruf t yakni dari yang semula pengunduran diri bagi PNS disyaratkan ketika “mendaftarkan diri menjadi calon” menjadi “sejak ditetapkan memenuhi persyaratan menjadi calon”.

Terdapat disharmoni hukum antara Asas Netralitas Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dalam UU ASN dengan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XII/2014. Sebagaimana diketahui bahwa PNS haruslah netral, hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 UU ASN yang mengatur mengenai asas, dimana salah satu dari asas yang wajib dimiliki pada huruf f berbunyi “netralitas”. Hal ini diperkuat pula dengan kalimat pada paragraf 5 penjelasan umum UU ASN yang menyatakan bahwa “Dalam upaya menjaga netralitas ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan, dan persatuan ASN, serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai.”

Undang Undang ASN yang diundangkan tanggal 15 Januari 2014 inilah yang kemudian menjadi rujukan norma dalam Pasal 7 huruf t UU No. 8 Tahun 2015 yang juga merupakan harmonisasi atas pengaturan yang saat ini masih berlaku sebagai hukum positif terkait persyaratan pencalonan bagi PNS dalam Pilkada. Rumusan pengunduran diri dalam hal ini bagi PNS yakni “setelah ditetapkan sebagai calon” dan bukan “pada saat mendaftarkan sebagai calon” MK berpendapat bahwa jikalau yang berlaku adalah norma bahwa PNS wajib mundur ketika mendaftar sebagai calon, maka norma ini hanyalah memenuhi sebagian dari jaminan hak konstitusional dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yaitu aspek kepastian hukum dan keadilan. Bahwa putusan MK pada pokoknya mengandung maksud bahwa keharusan mundur bagi PNS untuk maju dalam ajang pemilihan bukanlah pembatasan HAM dalam hal hak konstitusionalnya untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (menduduki jabatan politik).

Sebagai wujud tindak lanjut dari Putusan MK No. 46/PUU- XIII/2015, perlu kiranya dalam rencana perbaikan revisi UU Pilkada, dirumuskan pola pengaturan yang terbaik. Sebab asas netralitas PNS jikalau mengikuti kedua putusan MK adalah jelas kehilangan maknanya. Pengaturan yang memunculkan konflik netralitas ini akan terlihat jika dihadapkan dengan pasal-pasal lainnya dalam UU Pilkada yakni yang melarang keterlibatan PNS misalnya dalam berkampanye ataupun pelibatan perangkat daerah untuk berpihak mendukung salah satu calon dalam Pilkada. Perbaikan pula sebaiknya bukan hanya dalam UU Pilkada kedepan melainkan juga untuk perbaikan untuk UU ASN. Terutama patut dipertimbangkan masih perlu atau tidaknya asas netralitas dalam Pasal 2 huruf f UU ASN tersebut. Karena bagaimana mungkin mencita- citakan PNS bisa netral namun memperbolehkan masuknya pengaruh partai politik atau gabungan partai politik. (Wallahu a’lam bishawab)

Ayo tulis komentar cerdas