- 26 Diciduk, Empat Paket Sabu-Sabu, Uang Tunai Ratusan Juta
Palu, Metrosulawesi.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) kembali menggrebek beberapa lokasi di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatangga, Kota Palu. Penggrebekan wilayah dengan sebutan ‘Kampung Narkoba, dilakukan aparat kepolisian Kamis 31 Oktober 2019.
Tidak tanggung-tanggung, penggrebekan kampong narkoba di Kelurahan Tavanjuka ini, persinil yang diturunkan mencapai ratusan. Dirresnarkoba Polda Sulteng, di back-up personil Sat Brimob, serta jajaran Polres Palu. Tampak dalam penggrebekan, Kapolres Palu, AKBP Mudjianto, Komandan Satuan Brimob Polda Sulteng, Kombes Polisi Susnadi.
Razia rawan narkoba dilakukan petugas mulai pukul 14.00 Wita hingga pukul 17.30 Wita. Sebelum memasuki perkampungan di Kelurahan Tavanjuka ini, seluruh akses ke lokasi disterilkan petugas, termasuk akses arus lalulintas di areal tersebut.
Gerak cepat petugas gabungan ini, langsung mengobok-obok sejumlah lokasi yang diduga kuat para pelaku bersembungi dan lokasi tempat transaksi narkoba. Hasilnya, 26 orang diduga pelaku diamankan, serta sejumlah barang bukti berupa empat paket yang diduga jenis narkotika, uang tunai ratusan juta rupiah, senjata tajam 14 bilah, sepeda motor tujuh unit, handphone 19 unit, CCTV 1 unit, rangkain alat isap sabu dan plastik penjualan sabu.
Sementara itu, 26 orang tersangka diciduk petugas dari beberapa lokasi di Kelurahan Tavanjuka ini, delapan diantaranya adalah perempaun. Menariknya, satu diantara tersangka berstatus sebagai salah satu perangkat pemerintah di Kelurahan Tatanga yakni sebagai ketua RT, dan satu lagi masih di bawah umur.
Para tersangka yang diamankan, yakni adalah Abd Rasyid (37), Andi Satria (32), Akbar Sadrat (23), Hapid (33), Asludin (39), Herry (31), Hapid (33), Sumardi (33), Ali Akbar (26), Sarfin Ginteo (43), Ardiansyah (19), Nober (33), Febriadi (15), Burhanudin (19), Muhamad Aldiama (20), Romi (30), Haris (50), Agusno (26). Sedang delapan perempuan yakni, WA, Pt, AS, Ds, AA, Fm, Ar, El.
Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, mengatakan, penggrebekan dilakukan di empat titik, yaitu pencucian mobil, indekos, kuburan, dan sebuah rumah milik ketua RT yang diduga terlibat dalam kasus narkoba.
‘’Para tersangka yang diamankan langsung dilakukan tes urine. Hasilnya dari 26 orang, 21 orang positif menggunakan narkoba,’’ ujar Didik Supranoto.
Saat ini, jelas Didik Supranoto, para tersangka bersama barang bukti diamankan di Polda Sulteng.
“Saat ini kami masih akan mendalami pengungkapan ini guna mengetahui peran masing- masing dalam penyalahgunaan narkoba ini,” jelasnya, sembari menambahkan penggrebekan akan dilanjutkan, bukan hanya di ‘Kampung Narkoba’ saja.
Jadi, Polri akan perangi betul narkoba. Ini juga wujud respon atas laporan masyarakat akan adanya peredaran narkoba di Wilayah hukum Sulawesi Tengah. (*)
Reporter: Djunaedi