Amat Entedaim. (Foto: Udin Salim/ Metrosulawesi)
  • Terganti Ganti Rugi Tanah, Kalah Gugatan di Mahkamah Agung

Palu, Metrosulawesi.id – Mahkamah Agung menghukum Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp350-an juta. Menyusul kekalahan Pemkot dalam sengketa perdata terkait sebidang tanah di Jalan Raja Moili (lapangan getball di Pantai Talise dekat patung kuda).

Kuasa hukum penggugat Amat Entedaim SH MH dan rekannya Muhtar SH kepada Metrosulawesi, Senin 28 Oktober mengatakan, putusan melawan Pemkot tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

“Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memenangkan gugatan klien kami. Putusan ini sudah inkrach,” kata mantan Ketua Peradi Palu itu.

Amat mengatakan, sebagai tindaklanjut dari putusan tersebut, kini sudah ditangani panitera Pengadilan Negeri Palu.

“Bahkan sudah dalam proses aanmaning di Pengadilan Negeri Palu, tapi belum diselesaikan. Masalahnya, karena Kabag Hukum Pemkot Palu belum merekemondasikan untuk pembayaran ganti rugi tanah tersebut,” kata Amat.

Amat mengancam jika Pemkot tersebut menolak menjalankan putusan MA tersebut, maka pihaknya akan mengajukan sita jaminan terhadap sejumlah aset Pemkot ke Pengadilan Negeri Palu.

“Kami sudah mengajukan permintaan ke Panitera Pengadilan Negeri Palu selaku eksekutor, jika Pemkot tidak menjalankan perintah putusan itu, maka kami meminta pengadilan untuk mengeksekusi rumah jabatan walikota dan satu unit mobil alphard,” kata Amat.

Kasus gugatan perdata ini diajukan ahli waris dari Hamlan Tandigimpu melalui pengacaranya Amat Entedaim SH dan rekan. Awalnya gugatan tersebut senilai Rp1 miliar, namun oleh pengadilan hanya dikabulkan sebagian, yakni hanya sebesar Rp350 juta.

Amat mengatakan, hari ini, Selasa 29 Oktober 2019, pihaknya bersama panitera Pengadilan Negeri Palu akan menemui Wali Kota Palu. Diharapkan dengan pertemuan itu, akan dapat menhasilkan solusi.

Reporter: Udin Salim

Ayo tulis komentar cerdas