- Tindak Lanjut Aduan Warga Desa Ngata Baru
Palu, Metrosulawesi.id – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng siap melakukan langkah klarifikasi dan investigasi menindaklanjuti polemik lahan Hunian tetap (Huntap) atas aduan sejumlah warga pemilik lahan di Desa Ngata Baru, Kabupaten Sigi.
“Kami berharap Pemkot bisa selesaikan masalah ini, bila tak ada hasil maka Ombudsman masuk, selain mengklarifikasi aduan, juga menginvestigasi apakah ada maladministrasi dalam pembangunan Huntap,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Sulteng, H. Sofyan Farid Lembah, kepada Metrosulawesi, Senin, 28 Oktober 2019.
Seperti diketahui, Nico Salama dkk mewakili sekitar 30 KK warga Desa Ngata Baru, Kabupaten Sigi, mengadu ke Ombudsman Sulteng karena keberatan atas proses pembebasan lahan untuk pembangunan Huntap bagi warga Petobo dan rencana pembangunan Kota Mandiri di atas lahan SHM. Aduan tersebut diterima Ombudsman Sulteng pada Selasa, 15 Oktober 2019.
Saat menerima aduan itu, Ombudsman Sulteng juga menyarankan warga mengajukan keberatan secara tertulis kepada Wali Kota Palu. Kata Sofyan, Ombudsman Sulteng saat ini menunggu 14 hari setelah surat keberatan diajukan ke Pemkot Palu.
“Menunggu 14 hari sejak Rabu minggu lalu. Insyaallah, bila tak ada respons dari Wali Kota, saya tindak lanjuti untuk klarifikasi. Klarifikasi penting untuk melihat duduk perkara sebenarnya,” ucap Sofyan.
Menurut dia, sampai saat ini belum bisa disimpulkan pihak yang melakukan maladministrasi tanpa upaya klarifikasi. Namun jika saluran upaya klarifikasi tidak menemukan titik terang, Ombudsman Sulteng melangkah ke upaya investigasi.
“Semuanya perlu diklarifikasi, sekarang kami menunggu tindak lanjut respons terrlapor dalam hal ini Pemkot Palu atas keberatan pelapor yakni saudara Nico Salama dkk,” tandas Sofyan.
Sebelumnya diberitakan, Sofyan memandang penanganan persoalan bencana harus hati-hati dan cermat dalam pengambilan kebijakan. Pihaknya berharap tak ada konflik atas polemik lahan Huntap tersebut.
“Tak boleh ada pihak yang dirugikan dan tak boleh saling berbenturan antar masyarakat. Ombudsman siap lakukan mediasi soal ini,” ucapnya usai menerima aduan Nico dkk, Selasa, 15 Oktober.
Untuk diketahui, menindalanjuti saran ORI Sulteng, warga pemilik lahan langsung menyurati Wali Kota Palu, Rabu, 16 Oktober 2019. Ada tiga inti kebaratan yang dituangkan warga dalam surat tersebut.
Pertama, Pemerintah Kota Palu sama sekali belum pernah melakukan negosiasi harga kepada mereka selaku pemilik lahan tentang ganti untung lahan. Kedua, status kepemilikan lahan tersebut, semuanya telah bersertifikat hak milik.
Ketiga, penggusuran tahap awal yang telah dilakukan oleh Pemkot Palu atas lahan tersebut pada 6 Oktober 2019, dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan mereka selaku pemilik lahan.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim