Sigi, Metrosulawesi.id – Polres Sigi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Lambara Kecamatan Tanambulava Kabupaten Sigi, yang terjadi pekan lalu.
Diduga, para pelaku berinisial AN (29) dan RI (41) warga desa lambara tega menghabisi nyawa korban Tamin (41) karena alasan sakit hati dengan perkataan korban.
Kapolres Sigi, AKBP Wawan Sumantri, ST.,SH.,MH, menjelaskan kronologis kejadian bahwa sebelumnya pada hari Sabtu 13 Oktober 2019 sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, korban ingin menjemput istrinya yang merupakan warga Desa Lambara dengan membawa senjata tajam sambil berteriak mengeluarkan kata-kata kasar terhadap para warga di desa tersebut.
“Sebelumnya pelaku ini datang kepada istrinya untuk menjemput sang isteri, kemudian entah kenapa korbanpun berteriak-teriak di desa itu dengan mengatakan ‘saya tidak takut dengan anak-anak di sini’ sambil mengeluarkan kata-kata kotor,” kata Kapolres Sigi pada konferensi pers, Senin, 21 Oktober 2019.
Lanjut Kapolres, akhirnya pelaku AN ini menjadi emosi sampai pulang ke rumahnya untuk mengambil parang dan menghadang korban yang masih berada di atas motor. Kemudian pelaku membacok korban di bagian kepala dan memukul kepalanya menggunakan batu batako.
”Pelaku RI datang dan langsung menghajar korban dan akhirnya korban di keroyok bersama 2 orang lainnya yang saat ini masih dalam proses penyidikan, hingga ditemukan 7 luka bacok di sekujur tubuh korban sampai akhirnya korban meninggal dunia,” jelasnya.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa celana jeans, jaket milik korban,1 unit sepeda motor milik korban, kaos, serta batu batako yang di gunakan untuk memukul kepala korban.
”Sedangkan parang yang di gunakan pelaku untuk membacok korban masih dalam proses pencarian karena menurut pengakuan pelaku benda tajam tersebut telah di buang ke sungai bersama milik korban,” ungkap Kapolres.
Kasus ini masih ditangani Mapolres Sigi dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena diduga masih ada pelaku lainnya. Akibat perbuatan kedua pelaku disangkakan pasal 338 dan pasal 351 ayat (3) pasal 55 ayat (1) atau pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Reporter: Ariston Aporema Sorisi
Editor: Syamsu Rizal