
- Tersangka Mengaku Tidak Tahan Ditinggal Istri Bekerja TKW
Sigi, Metrosulawesi.id – Tak tahan ditinggal istri bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri, AS alias Anca (22 tahun), warga Desa Sidera, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, nekad mencuri sepeda motor untuk bersenang-senang di eks lokalisasi Tondo. Aksi tersangka terungkap setelah, motor curian dijual melalui jejerang sosial (facebook)—Info Kota Palu
Anca yang tidak tahan akan kebutuhan biologisnya, bergerak cepat dengan mencuri sepeda motor milik keluarganya sendiri. Bersama rekannya, GG (18 tahun) mencari pembeli. Keduanya menemui IW (32 tahun), yang diduga kuat sebagai penadah hasil curian. Oleh IW, hasil curian tersangka Anca, dijual melalui grup Info Kota Palu.
Kapolres Sigi, AKBP, Wawan Sumatri, kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers, di Mapolres Sigi, Rabu 23 Oktober 2019 pagi, mengungkapkan, dari laporan korban, petugas langsung bergerak cepat. Hasilnya, tersangka Anca bersama rekannya GG diringkus. Selain kedua tersangka petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian tersangka bersama IW, selaku penadah.
‘’Para tersangka sudah kami amankan. Termasuk barang hasil jarahan tersangka,’’ ujar Kapolres Sigim, Wawan Sumanti.
Dari pemerikaan penyidik, kata Wawan Sumantri, aksi mencuri dilakukan tersangka Anca, dikarenakan butuh uang untuk menyalurkan hasrat birahi, lantaran ditinggal istri bekerka di luar negeri.
‘Iya, penagakuan tersangka karena ditinggal istri bekerja sebagai TKW. Makanya tidak tahan dan ngebet memenuhi kebutuhan biologisnya, tersangka ambil jalan pintas dengan mencuri sepeda motor milik keluarga sendiri,’’ urai Wawan Sumantri.
Lantas apa kata tersangka Anca? Dengan malu-malu, Anca membenarkan keterangan Kapolres Sigi. Ia tidak tahan gejolak birahinya. Karena tidak mempunyai uang untuk melampiaskan haratnya di eks lokalisasi.
‘’Saya ambil motor keluarga untuk dijual. Uangnya buat saya gunakan untuk tidur dengan perempuan di tondo kiri,’’ aku Anca, sembari menyebutkan istrinya bekerja sebagai TKW di Malaysia.
Atas perbuatan para tersangka, penyidikan mengenakan tersangka Anca dan GG dengan pasal 363 KUHP, yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. Sedang tersangka IW, selaku penadah hasil curian Anca dan GG, dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan empat tahun penjara. (*/iy)