Prof Dr H Sagaf S Pettalongi. (Foto: Metrosulawesi/ Moh Fadel)

Palu, Metrosulawesi.id – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Tengah, Prof. Dr.  Sagaf S Petalongi, mengungkapkan, proses penentuan halal atau tidaknya suatu produk tetap dari MUI.

“Jadi Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal, tanpa ada fatwa dari MUI,” tegas Sagaf di Palu, Sabtu, 19 Oktober 2019.

Menurut Sagaf, yang dikelola oleh Kemenag hanya proses administrasi, namun proses penentuan halal sesuatu produk adalah MUI.

“MUI sebenarnya hanya mengeluarkan fatwa, tetapi yang mengaluarkan sertifikat dalah Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik (LPPOM), sehingga secara teknis ada sama mereka. Tetapi proses fatwa layak atau tidaknya sebuah perusahaan untuk menerima sertifikat halal, itu harus melalui sidang fatwa MUI,” jelasnya.

Kata Sagaf, setelah dianggap layak dari segi proses bahan bakunya serta lainnya, kemudian produknya diberikan ke LPPOM untuk dikeluarkan sertifikatnya.

“Namun sekarang ini tugas-tugas itu diambil ahli oleh Kemenag, pertanyaannya sekarang, apa tugas dari LPPOM. Nah LPPOM itu nanti akan bekerjasama dengan perguruan tinggi untuk menyiapkan auditor-auditor halal. Kemudian auditor itu melaporkan hasil kerjanya ke bidang Fatwa MUI, setelah itu dikaji oleh Fatwa MUI sambil mendengarkan presentasi para auditor, lalu mengeluarkan fatwa boleh atau tidak layak, kemudian akan diteruskan ke Kemenag untuk dikeluarkan sertifikat,” ujarnya.

Sagaf mengungkapkan, nanti ada bagian khusus di Kemenag untuk mengurus proses administrasi kepengurusan sertifikat halal, bahkan di kabupaten/kota ada juga seksi yang akan menanganinya.

“Jadi para pengusaha mengajukan dokumennya ke LPPOM, mereka ini yang memiliki tenaga ahli dalam mengecek produk tersebut, yang bekerjasama dengan perguruan tinggi. Setelah itu diajukan ke sidang fatwa MUI, kemudian hasilnya diserahkan kembali ke Kemenag untuk mengeluarkan sertifikat,” ungkapnya.

Kata dia, biaya sertifikat halal ini akan diurus oleh Kemenag, sebagai pemasukan negara bukan pajak.

“Bagi masyarakat yang ingin mengurus seritifikat halal, sekarang ini silahkan ke Kemenag dulu, nanti pihak Kemenag akan mengarahkan seperti apa mekanismenya,” katanya.

“Yang jelas Kemenag nanti akan berkoordinasi dengan LPPOM, setelah itu hasilnya diserahkan ke MUI layak atau tidak, kemudian di kirim lagi Kemenag bahwa suatu produk itu layak dikeluarkan sertifikat halal,” ujarnya.

Sagaf menegaskan, perubahan sistem ini tidak sama sekali mengurangi eksistensi penetapan sertifikat halal.

“Langkah-langkah dan prosedur serta teknis pelaksanaan tetap dilakukan seperti biasa, dan tetap dijamin,” katanya.

“Sebab saya mendengar ada orang yang meragukan proses ini, bahwa nanti ketika Kemenag yang ambil ahli menjadi tidak independen, itu sebenarnya tidak betul. Perubahan ini hanya proses administrasi saja yang berpindah ke Kemenag,” imbuhnya.

Reporter: Moh Fadel
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas