
Palu, Metrosulawesi.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) hanya menjalankan tugas sesuai dengan fungsi sebagai penegak peraturan daerah dalam melakukan penertiban pedagang kaki lima di Kota Palu. Hal ini disampaikan langsung oleh Plt. Kasat Pol-PP Kota Palu, Trisno saat ditemui di acara Libu Ntodea, Kamis, 10 Oktober 2019.
Menurutnya, paradigma Satpol-PP telah dibentuk oleh lembaga eksekutif dan yudikatif secara hukum yang sah. Sedangkan, penertiban yang dilakukan di lapangan Vatulemo telah didasarkan dengan berbagai pertimbangan.
“Kami ini juga hanya jalankan tugas, yang pasti ada di seluruh Indonesia. Dan rata-rata ini bukan terjadi di Kota Palu, tetapi di kota lain merasakan penegakan peraturan daerah,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, banyaknya kritik yang diarahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja dinilai belum sinkronnya pemahaman masyarakat terhadap Satpol-PP. Selama ini, kata dia, pihaknya sudah bekerja sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Ia mengakui di satu pihak Pol PP merasa dilema dengan hal tersebut.
“Jika ada aksi yang dilakukan Satpol-PP di lapangan merupakan langkah terakhir setelah upaya pendekatan dilakukan tidak berjalan, seperti apa yang diharapkan. Contohnya seperti yang ada di Jalan Basuki Rahmat dan I Gusti Ngurah Rai, semua pedagang terlihat berjualan menggunakan kontainer di trotoar jalan. Apakah ini akan dibiarkan?” ungkapnya.
Ia menuturkan, tugas Pol PP cukup berat karena berhadapan langsung dengan elemen masyarakat, sementara itu di satu sisi, Perda juga harus ditegakkan. Ia mengatakan, apa pun yang Satpol-PP lakukan merupakan salah satu bentuk penertiban, yaitu menjaga fasilitas jalan agar tidak terganggu.
“Sebelum turun dalam bentuk aksi, Pol PP selalu melakukan pendekatan, kalau pun akhirnya harus melakukan upaya pengerahan kekuatan, itu merupakan langkah terakhir. Dan kami tidak akan berubah dari ketentuan,” jelasnya
Artinya, kata Trisno, keberadaan Pol PP tidak hanya bertindak melaksanakan ketertiban umum. Tetapi menegakkan aturan Perda yang jadi produk hukum, serta mengamankan pimpinan di daerah ini dari ancaman yang membahayakan.
“Jika kami mengamankan ataupun melakukan penertiban, baik itumenggusur pedagang dari lokasi yang menjadi larangan, itu semata-mata kami lakukan dalam rangka menjalankan tugas sesuai Perda,” kata Trisno.
Reporter: Fikri Alihana
Editor: Yusuf Bj