Palu, Metrosulawesi.id – Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Pemerintah Kota Palu menyebutkan Pedagang Kaki Lima (PKL) masuk dalam bagian dari perencanaan kota.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Palu, Dharma Gunawan Mochtar saat memberikan arahan pada kegiatan Libu Ntodea, Kamis (10/10/2019) malam.
Ia mengatakan bahwa penataan kota dalam konteks pedagang kaki lima (PKL) harus dipandang sebagai bagian dari kehidupan kota itu sendiri. Menurutnya, jika sudah disepakati bersama terkait dengan PKL. Maka, permasalahan akan terselesaikan dan peraturan tetap berjalan.
“Jadi PKL bukan dari unsur yang terpisahkan dari kehidupan kota. Memang harus dipikiran kita semua pemerintah maupun masyarakat untuk membangun paradigma kota ini,” katanya.
Ia menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia nomor 41 tahun 2012 yang mengatur tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
“Coba kita lihat salah satu kata dari peraturan itu. Di mana konteks Penataan diindikasikan setiap upaya pemanfaatan ruang kota oleh PKL ada terkesan kesemerawutan atau memanfaatkan ruang yang tidak semestinya digunakan. Sehingga, butuh kata penataan,” ujarnya.
Lanjut dia, sebagian masyarakat juga berjuang untuk hidup bersama di ruang kota dalam konteks kemandirian. Ia menjelaskan inilah kata Pemberdayaan dari lanjutan Permendagri Nomor 41 tahun 2012 dalam bagian upaya bersama.
“Kami bersama dengan kelompok kerja (Pokja), tim teknis, dan beberapa stakeholder, serta termasuk dengan lurah mengadakan rapat guna membahas tentang penyusunan secara detail rencana tata ruang, termasuk kajian lingkungan hidup strategis dalam bentuk konsultasi publik,” jelasnya.
Tak bisa dimungkiri, PKL merupakan bagian dari ekonomi rakyat. Ia mengungkapkan PKL di Jakarta pun tersebar di berbagai tempat seperti kawasan pasar, tempat wisata, stasiun, pusat keramaian, termasuk di sekitar pusat perbelanjaan modern sekalipun.
“PKL tidak dapat dipisahkan dari berbagai kawasan ekonomi strategis. Namun, harus kita lihat dari fungsi utamanya seperti taman. Dan kawasan yang diperuntukkan bagi PKL dari penyediaan air minum hingga sanitasi harus terintegrasi dengan baik,” ucapnya .
Ia pun menawarkan seperti dibeberapa Kota di Indonesia, sebut saja Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Pare-Pare Sulawesi Selatan yang berinteraksi atau bersentuhan dengan laut maupun sungai, itu pemerintah setempat mengoptimalkan potensi tersebut.
“Kenapa kita tidak manfaatkan saja sepanjang pinggiran sungai Palu untuk dijadikan tempat bagi pedagang kaki lima. Artinya, masih banyak ruang yang potensial kita gunakan hanya tinggal izin perlu diberlakukan,” pesannya.
Reporter: Fikri Alihana
Editor: Pataruddin