
Palu, Metrosulawesi,id – Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk pernikahan dini, tidak bisa dilakukan dilakukan oleh instansi tertentu saja. Namun, keterlibatan semua komponen yang ada, baik di pemerintahan, legislative maupun masyarakat itu sendirit, saling bersinergi dan tidak saling melimpahkan siapa yanag harus bertanggungjawab.
Penegasan dalam penanganan kekerasan dalam rumah tangga dan pernikahan dini itu, disampaikan Ketua DPRD Sulteng, Hj. Nilam Sari Lawira, SP, MP, saat menjadi salah satu nara umber pada kegiatan Fasilitasi Penguatan Perempuan Berbasis Keluarga untuk Pencegahan Kekerasan, di ballroom Kampung Nelayan Palu, Kamis 10 Oktober 2019 pagi.
Selain menerangkan tugas dan fungsi DPRD Sulawesi Tengah, Nilam Sari Lawira, menanggapi beberapa pertanyaan peserta kegiatan, yang merupakan kaum perempuan di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Dari beberapa pertanyaan yang diajukan, sebagian besar menyinggung soal pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
‘’Ibu ketua DPRD Sulteng, mohon kiranya dampak dari narkoba dan maraknya pernikahan dini harus ditangani secara serius. Mohon kiranya, DPRD mengeluarkan peraturan yang benar-benar menyangkut perlindungan perempuan,’’ pinta ibu Lis, dari komunitas perempuan Desa Beka, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Saat sesi tanya jawab dengan Ketua DPRD Sulteng, Nilam Sari Lawira.
Lain lagi dengan perwakilan komunitas perempuan Kota Palu, yang secara terang-terangan meminta Ketua DPRD Sulteng, untuk membuka lapangan pekerjaan bagi anak-anak putus sekolah.
‘’Karena anak-anak putus sekolah menganggur, paling cepat terpengaruh dengan hal-hal negative. Olehnya itu, dengan dibukanya lapangan pekerjaan, mereka tidak lain punya waktu untuk melakukan hal-hal yang merusak diri mereka sendiri maupun keluarga,’’ papar salah satu peserta dari Kota Palu.
Menanggapi pertanyaan peserta, Nilam Sari Lawira, menjelaskan, pemicu baik kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan di bawah umur cukup kompleks. Faktor budaya, ekonomi hingga pemahanan akan agama.

‘’Misalnya faktor agama. Karena pemahanan tentang agama kurang, maka pengaruh-pengaruh yang kurang baik dengan mudah mempengaruhi anak. Akibatnya, bisa kita liat sendiri bagaimana maraknya narkoba serta pernikahan di bawah umur,’’ urai Nilam Sari sembari menambahkan mengajarkan kepada anak-anak serta kaum ibu-ibu dalam memperdalam keagamaan harus menjadi perhatian utama dalam keluarga.
Lantas soal faktor ekonomi. mantan Dosen Pertanian Untad Palu ini, menuturkan, faktor ekonomi sering dijadikan pemicu utama. Namun, salah solusi yang disarankan dengan memberikan pelatihan keterampilan kepada anak-anak yang putus sekolah. Dengan dibekali keterampilan-keterampilan khusus, mereka dapat membuat lapangan kerja sendiri dan tidak bergantung kepada pemerintah.
Menyangkut program perlindungan perempuan dan anak, Nilam Sari, menjelaskan dalam pemaparannya, salah satu bentuk pengawasan dari DPRD Provinsi yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan berbagai Perda yang ada. Misalnya pengawasan atas pelaksanaan Perda terkait dengan Program Perlindungan Perempuan dan Anak. Apakah semuanya sudah ditegakkan secara baik? Atau apakah pelaksanaannya telah berjalan dengan efektif?
Fungsi pengawasan tersebut, lanjut Nilam Sari, juga termasuk melakukan pengawasan terhadap pelaksaan berbagai peraturan gubernur yang diterbitkan sebagai peraturan pelaksanaan dari berbagai Perda dimaksud. Dari pengawasan itu, akan diketahui juga, Perda apa saja yang sudah tidak efaktif, dan perlu dievaluasi? Dengan kata lain, apakah Perda itu perlu diubah atau dicabut saja?
Olehnya itu, OPD terkait yang bersentuhan langsung dengan program perlindungan Perempuan dan Anak, untuk menelaah, apakah beberapa Perda, termasuk peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Pergub, ada problematika dari segi isi aturan, dari segi penegakannya, atau instansi/pejabat dan masyarakat tidak lagi mematuhinya karena sanksinya teramat lemah.
‘’Syukurlah, pada rapat Pansus tentang Perubahan Tatib DPRD yang telah selesai dibahas, ada usulan, agar dimasukkan dalam Tatib Perubahan, yaitu upaya untuk mengevaluasi semua Perda yang sudah dipandang tidak efektif lagi,’’ papar Nilam Sari. (*/iy)