- BPOM Imbau Masyarakat Pilih Obat Alternatif
Palu, Metrosulawesi.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan obat asam lambung mengandung ranitidin. Sesuai edaran, obat ini tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko kanker. Untuk Kota Palu, penarikan ranitidin masih sementara berlangsung dalam waktu dua pekan.
“Kemungkinan ranitidin masih beredar karena proses penarikan masih sementara berlangsung,” ungkap Kepala BPOM Palu, Fauzi Ferdiansyah, Selasa, 8 Oktober 2019.
Dia menerangkan penarikan produk tersebut dilakukan oleh industri farmasi pemegang izin edar dan distributor. Hal ini sesuai perintah BPOM pusat yang telah diumumkan lewat website resminya pom.go.id dan akun instagram bpom_ri.
“Kami hanya mengawasi dan memastikan produk yang ditarik harus sesuai dengan yang beredar di lapangan,” ucap Fauzi.
Penarikan diberikan waktu dalam jangka waktu dua pekan yang telah berlangsung sejak beberapa hari terakhir. Apabila industri farmasi dan distributor tidak bisa melaksanakan kewajiban akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Yang pasti kita berikan peringatan dulu, kalau memang tidak bisa kita lakukan penertiban,” ujarnya.
Menurut Fauzi, obat asam lambung mengandung ranitidin sudah lama beredar di berbagai daerah. Pada intinya, produk tersebut sebenarnya tidak berbahaya hanya saja ada cemaran dibahan baku ranitidin. Cemaran dimaskud disebut NDMA yang bisa memicu risiko penyakit kanker.
Namun demikian, BPOM Palu kata Fauzi mengimbau masyarakat untuk sementara berhenti mengonsuminya. Masyarakat diimbau memilih obat alternatif yang fungsinya sama untuk penyembuhan asam lambung.
“Masih banyak obat lain yang bisa menyembuhkan magh, banyak tersedia di toko obat tapi harus dikonsultasikan dengan dokter,” tandas Fauzi.
Dilansir Farmasetika, ranitidin adalah obat yang digunakan untuk gejala penyakit tukak lambung dan tukak usus. BPOM telah memberikan persetujuan terhadap ranitidin sejak tahun 1989 melalui kajian evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu.
Ranitidin tersedia dalam bentuk sediaan tablet, sirup, dan injeksi. US-FDA merilis beberapa produk ranitidin, termasuk produk ZANTAC yang terkenal di Amerika ditemukan telah tercemar NDMA.
Meskipun senyawa NDMA yang ditemukan dalam ranitidine itu tersebut hanya dalam jumlah yang sangat kecil, namun US-FDA maupun EMA merekomendasikan agar pasien yang mengkonsumsi Ranitidin, disarankan untuk mengganti dengan obat lain.
Studi global memutuskan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan adalah 96 ng/hari (acceptable daily intake). Senyawa ini akan bersifat karsinogenik jika dikonsumsi di atas ambang batas secara terus menerus dalam jangka waktu yang lama.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim