DIPERIKSA - Rivaldi Kalbajang, jurnalis Kabarselebes.id – tv, saat memberikan keterangan di hadapan pnyidik Polda Sulteng. (Foto: Hendra)

Palu, Metrosulawesi.id – Hingga kini, lima jurnalis telah diperiksa Polda Sulteng sebagai saksi pasca perampasan kamera oleh oknum Polres Palu yang terjadi pada 25 September lalu. Hari ini (kemarin_red), Selasa, 8 Oktober 2019, giliran Rivaldi Kalbajang, jurnalis Kabarselebes.id – tv memenuhi panggilan Propam Polda Sulteng untuk memberikan keterangan.

Ifal, panggilan akrabnya, datang sekitar pukul 09.00 Wita didampingi beberapa pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) Sulteng.

Kurang lebih 10 pertanyaan diajukan kepada Ifal seputar aktifitasnya meliput aksi mahasiswa pada 25 September lalu  yang berujung rusuh hingga terjadi aksi perampasan kamera jurnalis TVRI Sulteng oleh oknum Polres Palu. Pada kejadian itu Ifal sempat merekam aksi oknum tersebut setelah melakukan perampasan kamera, ketika jurnalis lainnya meminta kepada oknum tersebut mengembalikan kamera rampasannya.

Pemeriksaan terhadap Ifal selesai sekitar pukul 11.00 Wita. Sebelum Ifal, Polda Sulteng juga telah memeriksa jurnalis lainnya sebagai saksi guna melengkapi bukti dan keterangan sebelum kasus ini disidangkan. Jurnalis-jurnalis itu yakni, Riyan Saputra ( TVRI Sulteng ), Gabdika Candra ( TVRI Sulteng), Muhammad Qadri ( TVRI Sulteng ) serta Rivaldi Kalbajang ( Kabarselebes.id – tv ).

Sementara itu, organisasi profesi jurrnalis di Kota Palu, Aliansi Jurnalis Independen ( AJI ) Palu dan IJTI Sulteng menyatakan tetap mengawal seluruh proses penanganan kasus ini agar berjalan transparan hingga adanya putusan sanksi terhadap pelaku.

“Kami tetap dampingi teman-teman jurnalis yang diperiksa terkait kasus ini. Intinya kita semua mau penanganan ini transparan dan akhirnya menjadi pelajaran supaya tidak terulang lagi,” jelas Hendra, pengurus IJTI Sulteng di Mapolda Sulteng. (***)

Ayo tulis komentar cerdas