Tolitoli, Metrosulawesi.id – Penyidik Kejari Tolitoli menetapkan JS, Kadis Transmigrasi sebagai tersangka kasus pemotongan dana perjalan dinas (SPPD) ASN lingkup Dinas Transmigrasi Kabupaten Tolitoli, Selasa 8/10/2019.
Kasi Pidsus Kejari Tolitoli Rustam Efendi SH mengatakan, pemotongan dana tersebut sebesar 7% dari besaran anggaran untuk setiap ASN yang mendapatkan perjalanan dinas luar daerah dari tahun 2016-2018. Dari hasil pemotongan dana tersebut, negara dirugikan menghampiri Rp.300juta.
Dijelaskan, tersangka JS melakukan pemotongan SPPD digunakan untuk keperluan dana operasinal taktis kantor. Meski JS sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut, penyidik Kejari belum melakukan penahanan.
Alasan penyidik, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Tolitoli Drs Mukaddis Syamsuddin bersama istri tersangka bersedia menjadi penjamin untuk tersangka JS. Hal lain yang menjadi pertimbangan penyidik tidak menahan JS dikarenakan yang bersangkutan sejak pemeriksaan selalu kooperaktif bila dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
“Kita tidak lakukan penahanan badan terhadap tersangka sebab Sekab Tolitoli bersama istri tersang ka bersedia jadi penjaminnya,” jelas Kasi Pidsus Kejari Tolitoli.
Rustam Efendi menambahkan, meski tersangka JS telah mengembalikan dana SPPD itu, tetapi proses hukum tetap berjalan terhadapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan UU Tipikor dan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan UU Tipikor dan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter: Acco Amir