
- Bakar Lapas Agar Bisa Kabur
Sigi, Metrosulawesi.id – Kepolisian Resor (Polres) Sigi, menetapkan 10 warga binaan sebagai tersangka dalam pembakaran dan perusakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Palu di Desa Maku, Kecamatan Dolo, beberapa waktu lalu.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, Selasa 8 Oktober 2019, kepada awak media dalam gelar tersangka dan barang bukti, di Mapolres Sigi, menjelaskan bahwa, dalam penyelidikan kasus terbakaranya Lapas Perempuan Klas III Palu, beberapa waktu lalu, pihaknya mendatangkan tim Puslabfor Makasar dan menemukan kebakaran tersebut disengaja.
“Mendapati hal tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengambil keterangan dari 50 orang saksi, masing-masing 43 orang warga binaan dan tujuh petugas lapas, dan akhirnya kami sudah menetapkan 10 orang warga binaan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran dan perusakan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Palu,” ucapnya.
“Dari 10 tersangka itu, dua di antaranya masih DPO (daftar pencarian orang),” tambahnya.
Wawan Sumantri mengungkapkan, sepuluh warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Diana Tangkudung, Rosmani, Atriwenda binti Arsad Abdul alias Wenda, Elisda Tamalanga binti Agus alias Elis, Tenri Sanna binti Sulaeman alias Tenri, Ruhena binti Ruben alias Erna, Siti Hadija, Farida Ariani alias Ida, serta dua yang masih dalam pengejaran yakni Maslia dan Mona.
“Salah satu otak perencanaan pembakaran Lapas itu, saat ini masih dalam pengejaran dan tersangka bernama Mona, kasus narkoba,” tegasnya.
Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri menguraikan, berdasarkan hasil penyidikan polisi menemukan fakta bahwa upaya perencanaan melarikan diri dengan cara membakar dan merusak sel tersebut, telah direncanakan sejak Jumat 20 September 2019.
Beberapa kali melakukan pertemuan yang digagas oleh Mona (DPO), untuk memancing petugas jaga membuka pintu sebagai akses untuk melarikan diri. Usaha pertama dilakukan pada pukul 22.00 Wita, Sabtu 22 September 2019. Salah satu tersangka Tenri Sanna yang merupakan Wabin kasus pembunuhan berencana, ditugaskan memancing keributan dengan cara membakar selendang yang dililitkan di kipas angin. Namun usaha ini gagal karena apinya keburu dipadamkan oleh rekannya sesama narapidana, karena belum ada tanda untuk melakukan pembakaran dari Mona.
“Kemudian usaha ini kembali direncanakan oleh Mona dengan kembali melakukan beberapa kali pertemuan yang kali ini lebih konkret dengan pembagian tugas lebih jelas dan matang, dimana masing-masing orang memiliki tugas dan perannya,” ucapnya.
Lanjut Kapolres, sekitar pukul 16.00 Wita, Minggu 29 September 2019, rencana pelarian itu pun dilaksanakan. Awalnya sebelum pintu sel ditutup oleh petugas jaga, seorang wabin yang bernama Lisda, keluar dari blok untuk merusak mesin air dengan menggunakan martil. Sementara wabin lainya yang bernasma Tantri dan Farida berpura-pura sakit untuk memancing agar petugas jaga datang menengok dengan tujuan agar pintu blok terbuka.
“Saat petugas datang memeriksa itulah, sekitar pukul 18.00 Wita, Wenda, bersama dengan Elis dan Erna mulai melakukan pembakaran sel, yang mengakibatkan situasi di lapas mulai kacau. Dalam kekacauan itulah dimanfaatkan oleh Tenri untuk merampas alat komunikasi petugas jaga, hingga tidak bisa melaporkan situasi yang terjadi,” jelas Kapolres.
“Kemudian Siti Hadija, Farida, dan DPO Maslia juga melakukan pembakaran, sehingga situasi semakin tidak terkendali dan para napi mulai berlarian keluar blok dan kabur setelah membongkar pintu terali besi yang merupakan pintu akses keluar masuk mobil,” tambahnya.
Sementara itu, tersangka Erna dan Wenda menerobos melarikan diri melalui pintu depan dibantu oleh para napi lainnya, hingga puluhan narapidana berhasil kabur.
“Motif dari pembakaran dan pengrusakkan tersebut agar para napi memiliki kesempatan untuk melarikan diri dari Lapas perempuan Kelas III Palu. Selain itu adanya tuntutan dari sebagian Napi yang hendak meminta Remisi Gempa yang dijanjikan akan tetapi hingga saat ini belum turun serta adanya ketidaksenangan sebagian Napi atas sikap tegas dari Kalapas danpara Petugas Lapas,” ucap AKBP Wawan Sumantri.
“Kepada Narapidana yang masih melarikan diri, saya mengimbau untuk secepatnya menyerahkan diri,” imbaunya.
Reporter: Djunaedi
Editor: Syamsu Rizal