Poso, Metrosulawesi.id – Agar Alokasi Dana Desa (ADD) tidak diselewengkan, dan berjalan sesuai dengan peruntukannya, Inspektorat Kabupaten Poso melakukan pengawasan ketat terhadap pengelolaan ADD tersebut.
Karena tidak menginginkan terjadinya penyewelengan dana ADD oleh oknum aparat pengelola ADD, Inspektorat menurunkan pengawasnya ke setiap desa yang ada dalam 19 kecamatan di Kabupaten Poso.
Kepala Inspektorat Kabupaten Poso Abram Sigilipu, kepada wartawan Selasa 1 Oktober 2019 mengaku pihaknya saat ini terus memantau dan mengawasi pelaksanaan, pengalokasian ADD di semua desa di Poso.
“Kami tidak ingin kalau ADD disalahgunakan. Makanya kami selalu turun lapangan untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan ADD dengan ketat,” ungkap Abram.
Dikatakannya, semua desa dalam 19 Kecamatan yang menerima ADD, akan mendapatakan pengawasan. Pihaknya sengaja menurunkan tim pengawas untuk mengawasi pelaksanaan dan penggunaan serta pengalokasian ADD tersebut.
Pihaknya menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan ADD disejumlah desa dalam kecamatan. Tim tersebut nantinya bakal bekerja mengecek dari persiapan hingga pelaksanaan program desa yang bersumber dari ADD, baik itu berbentuk pembukuan atau Administrasi hingga pelaksanaannya.
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan, pihaknya tidak akan membiarkan sedikitpun kesalahan terjadi dalam pengalokasian ADD tersebut.Â
“Pemeriksaan dan pengawasan akan kami perketat, kami tidak menginginkan ADD diselewengkan dan disalahgunakan. Kalau seandainya masih terjadi maka kami akan seger menindak oknum tersebut dengan tegas,” kata Abram.
Inspektorat yang juga sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) khususnya ADD selalu tegas kepada seluruh Kepala Desa untuk mewanti wanti agar tidak menyalahi aturan dalam pengelolaan ADD serta Dana Desa, kalau pun ada kesalahan administrasi yang dapat diperbaiki, maka menjadi kewajiban untuk diberitahukan, namun kalau menjurus pada tindakan penyalahgunaan keuangan,maka proses hukum tentunya lebih diutamakan.
“Kalau ada Kepala Desa atau oknum yang sudah salah dalam pengelolaan keuangan desa dan sudah berproses hukum tetap, maka pihaknya tidak mengganggu aparat hukum lainnnya yang sedang menanganinya, ” ungkap Abram.
Reporter: Saiful
Editor: Syamsu Rizal