Rosida Thalib. (Foto: Moh Fadel/ Metrosulawesi)
  • Disdukcapil Palu

Palu, Metrosulawesi.id – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu, Rosida Thalib, mengungkapkan, blangko KTP elektornik (e-KTP) saat ini masih belum ada  atau kosong. Meskipun demikian, pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Masyarakat yang ingin mencetak e-KTP saat ini hanya diberikan Surat Keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP sementara.

“Blangko yang diberikan oleh pusat ke Disdukcapil Kota Palu hanya satu bulan sekali dengan jumlah 500 keping. Kemudian belum lama ini, karena di Disdukcapil Provinsi memiliki Blangko, sehingga kami diberikan 200 keping, namun seiring tinggi permohonan warga untuk di cetakkan e-KTP, maka blangko tersebut telah habis,” jelas Rosida di ruang kerjanya, Selasa, 1 Oktober 2019.

Rosida menjelaskan, dalam sehari 100 keping e-KTP yang dicetak, sehingga jika 500 keping blangko yang tersedia maka hanya empat hari saja sudah habis.

“Kami saat ini baru mau meminta ke pusat blangko e-KTP, rencananya permintaan e-KTP itu pertengahan bulan, sebab sesuai aturan pusat, permintaan satu bulan satu kali,” ungkapnya.

Rosida mengungkapkan, selama ini Disdukcapil Palu prioritas mencetak e-KTP warga pemula, yang sama sekali belum memiliki e-KTP.

“Disdukcapil Palu bukan hanya melayani di kantor, tetapi kami turun ke sejumlah kecamatan (jemput bola). Untuk hari ini hingga besok, pelayanan kami tempatkan di Kecamatan Tawaeli. Bagi warga yang kurang sehat, seperti menderita penyakit stroke, orang gila, dan lainnya, kami datangi untuk direkam,” ujarnya.

Rosida mengaku sengaja pihaknya turun lebih awal turun ke wilayah yang jauh seperti Tawaeli dan Pantoloan. Jika memang warga masih membludak untuk melakukan perekaman, maka pihaknya akan bertahan di wilayah itu, hingga semua warga dapat terlayani, setelah itu baru begeser ke wilayah lain.

“Pelayanan mobile ini tentunya membutuhkan alat dan tenaga yang cukup banyak, olehnya itu kami tidak bisa turun ke semua tempat yang diinginkan oleh warga, di sebabkan keterbatasan alat dan tenaga,” ungkapnya.

Rosida berharap, warga Kota Palu yang belum melakukan perekaman e-KTP segera melakukannya di kantor kecamatan terdekat, atau ke Kantor Dukcapil Palu.

“Jangan nanti perlu baru datang mengurus dokumen kependudukannya,” katanya.

Kata Rosida, sesuai data per 31 Agustus 2019, jumlah warga Palu yang belum merekam sebanyak 8.112 jiwa,  sementara yang wajib KTP sebanyak 271.646. Presentase yang sudah melakukan perekaman 97,01 persen.

“Sehingga jika melihat target nasional, Disdukcapil Palu sudah mencapai target nasional,” katanya.

Reporter: Moh Fadel
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas