Saharudin Ariesta – Hartono. (Foto: Dok)
  • Penggugat Siap Ajukan Bukti Transfer

Parimo, Metrosulawesi.id – Mediasi antara pengusaha Hanche Yohanes selaku penggugat dengan Samsurizal Tombolotutu selaku tergugat, gagal.  Karena mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Parimo, Senin 30 September 2019, gagal, maka proses persidangan keduanya berlanjut.

Kuasa Hukum Samsurizal Tombolotutu (tergugat), Saharudin Ariesta mengatakan, sebenarnya kedua belah pihak harusnya datang dalam proses mediasi ini, karena yang dimediasi ini harus prinsipal secara langsung.

“Sehingga dengan tidak hadirnya prinsipal kedua belah pihak dalam proses mediasi ini, maka mediasi dianggap gagal. Untuk itu dengan gagalnya mediasi ini maka prinsipal kami mengatakan bahwa tuduhan yang disangkakan oleh penggugat terhadap tergugat, itu tidak sesuai dengan apa yang digugat atau yang disangkakan,” ucap Etal sapaan Saharudin Ariesta kepada Metrosulawesi di PN Parimo, Senin 30 September 2019.

Etal mengatakan, bahwa dengan gagalnya mediasi terhadap kedua belah pihak ini, maka ini akan lanjut ke persidangan. Pihaknya menunggu panggilan resmi dari Pengadilan Negeri untuk persidangan.

“Sehingga dengan gagalnya mediasi ini, maka kami sebelumnya sudah mendiskusikan secara umum dengan prinsipal, bahwa ini bukan hutang. Dan saya selaku kuasa hukum Samsurizal mengatakan bahwa apa yang digugat oleh tergugat itu bukan hutang,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa Hukum Hanche Yohanes (penggugat), Hartono mengatakan, bahwa dengan gagalnya proses mediasi ini maka proses persidangan akan berlanjut dengan pengajuan bukti-bukti yang ada pada penggugat.

“Kami selaku kuasa hukum penggugat sudah memiliki bukti yang kuat dan hasil chatting serta bukti transferan. Sehingga bukti-bukti tersebut akan kami buktikan pada persidangan nanti,” terang Hartono selaku kuasa hukum penggugat, kepada Metrosulawesi.

Hartono mengatakan, jika nantinya terbukti tuntutan pihaknya, maka sesuai dalam gugatan, bahwa akan ada penyitaan bangunan.

“Karena jika tuntutan kami terbukti, maka kami akan menyita aset yang dimiliki tergugat, untuk melunasi hutangnya,” tegas Hartono.

Reporter: Zulfikar
Editor: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas