Wartawan TVRI Sulteng, Rian Saputra saat dimintai keterangan di Propam Polda Sulteng, Senin 30 September 2019. (Foto: Ist/ kabarselebes.id)
  • Pengurus IJTI Sulteng dan AJI Palu Dampingi Rian Saputra

Palu, Metrosulawesi.id  – Laporan korban kekerasan terhadap wartawan TVRI Sulteng, mulai ditindaklanjuti pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. Rian Saputra, jurnalis televisi ini, Senin 30 September 2019 pagi, mendatangi Propam Polda Sulteng untuk dimintai keterangan berkaitan dengan perlakuan  oknum Polres Palu terhadap dirinya saat melakukan peliputan aksi unjukrasa mashsiswa, Rabu 25 September 2019 lalu.

Didampingi pengurus Ikatan Jurnalistik Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng dan Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) Palu, Rian, sekitar pukul 10.30 Wita, tiba di Polda Sulteng.

Pemeriksaan Rian dilakukan di ruang periksa Propam Polda Sulteng. Pertanyaan yang diajukan seputar kronologi kejadian yang menimpa korban dan bagaimana pelaku melakukan aksinya.

Menurut pihak Propam pemeriksaan Rian dilakukan untuk menindaklanjuti kasus tersebut secara etik profesi kepolisian. Ini juga inisiatif Polda Sulteng untuk memperbaiki profesionalitas anggota Polri di Sulteng meski perusahaan pers tempat Rian bekerja telah menyatakan damai.

Sementara itu, baik IJTI Sulteng maupun AJI Palu yang mendampingi Rian menyatakan, organisasi profesi jurnalis di Palu tetap akan mendampingi Rian agar kejadian serupa tidak menimpa jurnalis lainnya.

“Apalagi kasus yang menimpa Rian tergolong berat, karena selain merampas kamera, pelaku juga menghapus video rekaman, yang berdasarkan UU 40/1999 pelaku dapat dikenai kurungan dan denda,” kata Hery Susanto, sekretaris IJTI Sulteng bersama Ketua AJI Palu Muhammad Iqbal di Mapolda Sulteng.

Pemeriksaan dijeda pukul 12.00 Wita dan akan dilanjutkan kembali. (*)

Ayo tulis komentar cerdas