
Parimo, Metrosulawesi.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan tetap. Pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar, berasal dari kasus yang terjadi di Wilayah Kabupaten Parimo tahun 2019.
Pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika dan kasus pidana lainnya yang perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) ini, dilaksanakan di halaman Kejari Parimo, Kamis 26 September 2019.
Pantauan Metrosulawesi.id, prosesi pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang terjadi di Kabupaten Parimo, diawali dengan penjelasan dari Kepala Kejari Parimo, Agus Setiadi. Dijelaskannya barang bukti kejahatan yang akan dimusnahkan terdiri dari 40 perkara, yakni kasus narkotika 29 perkara, perlindungan anak enam perkara, sajam dua perkara, kasus perjudian, pencurian dan perikanan, masing-masing satu perkara.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut, selain dihadiri jajaran Kejari Parimo, juga disaksikan dari pihak terkait, baik dari kepolisian, TNI, sertta tokoh agama dan masyarakat Kabupaten Parimo.
Sebelumnya, Kepala Kajari Parimo, Agus Setiadi, menggelar jumpa pers terkait penanganan sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Kejari Parimo. Dalam keterangan pers-nya, membeberkan sejumlah kasus korupsi yang tengah ditangani maupun yang sudah memiliki kekuatan hukum.
Diungkapkan Agus Setiadi, dalam penanganan kasus korupsi, pihaknya telah menyelematkan Rp. 370 juta uang negara.
‘’Dari sekian perkara tindak pidana korupsi, pihak Kejari Parimo berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp. 370 juta,’’ ungkapnya.

Kasus tindak pidana korupsi yang ditangani selaman tahun 2019, papar Agus Setiadi, diantaranya kasus korupsi dana PIP oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Bolano, yang saat ini telah masuk ditahap penuntutan. Serta empat kasus lainnya yang ditangani Kejari setempat dan sudah masuk dalam tahap penyidikan.
“Beberapa kasus tengah dalam proses penyidikan. Bahkan beberapa diantaranya sudah dalam tahap tuntutan,’’ jelas Agus Setiadi.
Ia mengungkapkan penanganan tahap penyidikan yakni kasusyang berhubungan dengan pengelolaan Dan Desa di Kabupaten Parimo.
Selain itu, lanjut Agus Setiadi, pihaknya juga sedang memproses tindak pidana dugaan korupsi honor tenaga kesehatan di Rumah Sakit Pratama Moutong Kecamatan Moutong.
‘’Hasil penyidikan, penyidik menetapkan Bendahara Pembantu RSUD Pratama Moutong sebagai tersangka,’’ ujarnya sembari memberi sinyal kepada wartawan bahwa yang bersangkutan usai jumpa pers langsung menahan tersangka.
Soal penyelamatan uang negara, Agus Setiadi, yang didampingi para Kasi di jajaran Kejari Parimo, menuturkan dalam waktu tiga bulan ini, Kejari Parimo berhasil menyelamatkan kerugian uang negera sebesar 370 juta lebih, yang berasal dari pengembalian dana tagihan beras sejahtera Sebasar Rp85 juta, serta dugaan tindak pidana atas pengelolaan jasa kebersihan kantor Sekretariat DPRD Dan Setda Parimo sebesar Rp288 juta lebih. (*)
Reporter: Zulfikar