Palu, Metrosulawesi.id – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu, Presly Tampubolon mengaku, belum bisa menentukan kapan waktu Hunian Tetap (Huntap) ditempati oleh masyarakat yang berhak menerimanya.
“Di Huntap sana juga belum ada sarana fisik seperti air bersih, listrik, dan lainnya, sehingga belum jelas berapa Huntap yang sudah bisa dihuni. Kita belum bisa menetapkan kapan Huntap itu mulai di tempati oleh masyarakat,” kata Presly di ruang kerjanya, belum lama ini.
Kata Presly, kapan tepatnya Huntap tersebut bisa dihuni tergantung pihak yang membangunnya.
“Kita sebenarnya mau lebih cepat lebih baik, karena kasihan warga yang sudah lama di Hunian Sementara (Huntara),” ungkapnya.
Menurut Presly, sebanyak 6.596 keluarga yang akan direlokasi ke huntap. Sementara, huntap yang sudah dan sedang dibangun baru 2.200 unit.
“Sekarang sudah terpetakan 2.200 yang dibangun oleh pihak swasta yakni dari Yayasan Buddha Tzu Chi, AHA Centre, Walikota Surabaya, walikota-walikota se-Indonesia, kemudian ada yayasan-yayasan lainnya,” ungkap Presly.
Presly mengungkapkan, BPBD telah melakukan verifikasi dan validasi, hasilnya sebanyak 1.422 yang akan menempati Huntap di Tondo.
“Pemetaan ini dilakukan agar kita paham berapa sesungguhnya yang berminat ke Tondo, Talise, dan Duyu. Jangan nanti pada saat pembangunannya sudah berjalan, dimana begitu besar pembiayaannya, tidak ada yang mau ke sana,” jelas Presly.
Presly menjelaskan, yang direlokasi ke huntap adalah warga yang rumahnya masuk di wilayah zona merah likuefaksi dan tsunami, termasuk yang berada di patahan sesar Palu Koro.
Kata dia, ruang bebas hunian di sempadan sesar adalah 10 meter ke kiri, dan 10 meter kanan. Itu sudah dipatok sekarang oleh BMKG dan Kementerian ATR.
“Begitupun di lokasi likuefaksi dan tsunami itu sudah dipatok,” katanya.
“Patok inilah menjadi pertanda bahwa lokasi itu adalah zona terlarang untuk hunian, dan warga yang tinggal di lokasi zona merah itu harus direlokasi. Kemudian terkait hak-hak tanah di zona merah itu masih tetap menjadi hak masyarakat, sepanjang pemerintah tidak memutuskan hak keperdataan. Misalnya pemerintah ganti tanahnya dengan uang berarti sudah diputuskan hak keperdataannya,” katanya.
Tetapi, kata Presly, sepanjang itu tidak dilakukan oleh pemeritah, berarti hak keperdataa masyarakat masih ada.
“Tetapi lokasi lahan didesain bukan sebagai hunian. Inilah yang sedang dirancang oleh pemerintah dalam memanfaatkan lahan itu, bekerja sama dengan Dinas Tata Ruang dan Pertanahan,” ujar Presly.
Reporter: Moh Fadel
Editor: Yusuf Bj