
Palu, Metrosulawesi.id – Pemrov Sulteng saat ini tengah melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Tengah dengan berbasis mitigasi bencana. Gubernur Sulteng, H Longki Djanggola, mengungkapkan mengacu peta zona rawan bencana (ZRB), tidak boleh lagi ada bangunan di bibir pantai 100 sampai 200 meter.
“Sudah ditetapkan dalam peta ZRB 100 sampai 200 meter dari bibir pantai zona merah,” ungkap Longki didampingi Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, Syaifullah Djafar kepada awak media di Palu, Selasa, 17 September 2019.
Terkait penetapan ZRB tersebut, saat ini terdapat sejumlah bangunan di bibir pantai Teluk Palu yang kemungkinan akan ditertibkan diantaranya, Palu Grand Mall (PGM) dan Swiss Belhotel.
Terkait hal tersebut, Syaifullah menjelaskan nasib PGM dan Swiss Belhotel akan ditentukan setelah revisi RTRW selesai. Pihaknya menarget revisi RTRW Sulteng selesai akhir Desember 2019.
“Saat ini RTRW yang berlaku masih yang lama, tapi kita sudah berpatokan ke peta ZRB. Nanti kalau sudah selesai revisi RTRW, baru akan ada keputusan apakah masih boleh atau tidak bangunan (PGM dan Swiss Belhotel) di bibir pantai,” jelasnya.
Syaifullah mengatakan dalam revisi final RTRW nantinya akan memperhatikan pemanfaatan ruang, khususnya mempertimbangkan sektor ekonomi di ZRB. Hal itu akan diketahui dengan penelitian dan pendetailan peta dengan skala besar. Pendetailan diatergetkan selesai dalam akhir pekan ini. Selanjutnya akan diatur secara rinci dalam detail tata ruang berdasarkan peta ZRB hasil studi pendalaman.
“Jadi nantinya ada kemungkinan peta ZRB yang sebelumnya sudah ditetapkan akan mengalami perubahan. Sekarang ini kita sedang melakukan studi detail mengenai itu, bukan hanya di pantai, termasuk di daerah patahan. Daerah patahan juga sudah ditetapkan 10 meter koridor kiri-kanan adalah zona merah,” ucap Syaifullah.
Pada intinya, kata dia, keputusan untuk menertibkan bangunan-bangunan atau hunian yang saat ini berada dalam ZRB menunggu revisi final RTRW. Dipastikan pihaknya akan bekerja maksimal untuk mempercepat penyelesaian revisi RTRW.
“Kita tunggu saja revisi RTRW wilayah Palu, Sigi dan Donggala selesai,” tandas Syaifullah.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu juga telah mengungkapkan akan menertibkan sejumlah bangunan yang berdiri di atas zona merah. Dua di antara bangunan itu adalah Swiss-Belhotel dan Komplek Perumahan Citraland.
“Ada enam yang disepakati untuk ditindaklanjuti dan akan ditertibkan di antaranya, Swiss-Belhotel bangunannya itu telah melanggar garis sepadan pantai, begitupun Citraland melanggar sepadan pantai. Termasuk pemukiman warga yang tetap membangun di kawasan yang melanggar sepadan pantai, temasuk di Mamboro,” kata Kepala Seksi Monitoring dan Tata Ruang, Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ahmad Haryadi menjawab Metrosulawesi, di ruang kerjanya, Kamis 5 September 2019.
Penertiban terhadap bangunan Swiss-Belhotel dan perumahan Citraland, karena keduanya telah melanggar garis sepadan pantai. Tidak hanya bangunan di sepadan pantai, kata Ahmad, pihaknya juga akan menertibkan bangunan yang berada di bantaran sungai. Di sunggai Palu sepadan itu jaraknya 20 meter sebab sudah bertanggul. Tetapi berdasarkan audit, ada beberapa bangunan yang melanggar atau masuk dalam sepadan itu.
“Penertiban akan dilakukan oleh unsur Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang membidangi masalah tata ruang, di Kota Palu ada lima PPNS itu, olehnya itu mereka yang akan turun melakukan proses untuk teguran, pembinaan, hingga penertiban,” ujarnya.
Reporter: Michael Simanjuntak, Moh Fadel
Editor: Yusuf Bj