
Palu, Metrosulawesi.id – Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan penanganan pasca bencana Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipimpin Yahdi Basma segera dibubarkan. Pembubaran itu seiring akan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Sulteng periode 2014-2019.
Dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng yang dipimpin Alimuddin Paada, Senin 16 Agustus 2019 kemarin, diusulkan beberapa Pansus yang masih ada di DPRD Sulteng untuk segera dibubarkan karena Pansus tersebut tidak boleh bekerja melewati masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019.
Dalam rapat tersebut, pembubaran Pansus khususnya Pansus Pasigala dilaksanakan pada Rabu 18 September 2019. Olehnya yang tergabung dalam Pansus tersebut akan dimintai laporannya terkait poin-poin yang sudah dihasilkan selama menjadi anggota Pansus.
“Semua Pansus harus meberikan laporannya terkait yang sudah dilakukan. Karena tidak bisa Pansus bekerja melewati masa jabatan anggota dewan,” ujar Alimuddin Paada.
Setelah merembukkan waktu untuk membubarkan seluruh Pansus, disepakati pembubaran Pansus pada hari Rabu besok.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Zainal Abidin Ishak, dalam rapat tersebut menyampaikan meskipun dibubarkan, namun Pansus tersebut bisa dibentuk lagi setelah pelantikan anggota dewan periode 2019-2024.
“Sesuai aturan tidak boleh ada Pansus yang bekerja melewati masa jabatan anggota dewan periode 2014-2019. Tapi Pansus Pasigala bisa dibentuk lagi setelah pelantikan anggota dewan yang baru,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, Pansus Pasigala dibentuk untuk mengawasi proses pasca gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Palu, Sigi dan Donggala. Banyaknya persoalan pasca gempa menjadi semangat DPRD Sulteng membentuk Pansus tersebut. Pansus Pasigala juga merupakan Pansus yang masa kerjanya paling lama semenjak DPRD Sulteng terbentuk.
Pansus Pasigala sendiri diketuai Yahdi Basma dengan Wakil Ketua Zainuddin Tambuala dan Sekretaris Vera Rompas Mastura.
Reporter: Elwin Kandabu