Palu, Metrosulawesi.id – Hingga saat ini pengelolaan pasar menjadi salah satu sumber pemasukan kas daerah Kota Palu. Dalam beberapa tahun terakhir ini, setiap tahun hamper mencapai dua miliar rupiah PAD Kota Palu ‘mengalir’ dari pengelolaan beberapa unit pasar yang ada, baik pasar musiman maupun pasar musiman.
Untuk peningkatan pemasukan kas daerah, pengembangan dari pasar-pasar yang ada di Kota Palu tersebut masih terbuka luas. Salah satunya adalah Pasar Lasoani yang berada di wilayah Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore.
Sayangnya, pengembangan pasar Lasoani tersebut terkendala bukti kepemilikan Pemkot atas lahan pasar tersebut. Padahal, telah ready dana miliaran rupiah di Kementeraian Perdagangan untuk pembangunan pembangunan los baru di Pasar lasoani.
“Benar itu, sudah ada anggaran di Kementerian untuk pengembangan pasar Lasoani. Tapi itu sepertinya tidak bisa karena kita (Pemkot Palu, red) belum punya sertifikat, bukti kepemilikan lahan,” ujar Kadis Perindag Kota Palu Syamsul Saifudin ketika dikonfirmasi, Senin 9 September 2019.
Menurut dia, kebijakan sebelumnya dengan saat ini berbeda. Sebelumnya, pencairan dana pengembangan pasar dari pusat belum mensyaratkan sertifikat kepemilikan lahan. Cukup dengan bukti kepemilikan lain seperti Surat Penyerahan. Contohnya, pembangunan Pasar Talise waktu itu, Kementerian Perdagangan itu tidak mewajibkan harus ada sertifikat kepemilikan. Begitu dengan pembangunan los ikan di Pasar Lasoani waktu itu.
“Tapi sekarang tidak bisa lagi, harus ada sertifikat kepemilikan lahan,” tegasnya.
Reporter: Arwansyah
Editor: Pataruddin