SEREMONIAL - Kepala BPJS Ketenagakerkjaan Palu La Uno (kiri) saat menyerahkan santunan kepada ahli waris di kantornya, Rabu 4 September 2019. (Foto: Arwansyah/ Metrosulawesi)

Palu, Metrosulawesi.id – Manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan telah dirasakan ribuan tenaga kerja di daerah ini. Berdasarkan data yang ada, periode Januari hingga Agustus 2019 pihak BPJS Ketenagakerjaan Palu telah merealisasikan sebanyak 3.455 klaim peserta, dengan total lebih dari Rp.35 miliar.

“Untuk jaminan hari tua itu mulai Januari sampai dnegan Agustus 2019 ini kami sudah bayarkan 3.263 klaim, dengan total nilai mencapai lebih dari dua puluh enam miliar rupiah,” ujar la Uno, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palu di kantornya, Rabu 4 September 2019.

Sementara, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), telah dibayarkan 179 klaim, dengan nominal mencapai lebih dari lima miliar rupiah. Dan untuk jaminan kematian telah dibayarkan sebanyak 146 klaim dengan nilai mencapai lebih dari 3 miliar rupiah.

La Uno menjelaskan, selain pekerja penerima upah atau karyawan sebuah perusahaan, pekerja mandiri seperti tokang ojek, sopir angkot, pedagang keliling dan yang lainnya juga boleh menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jenis kepersertaannya juga bisa dilakukan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing.

“Untuk pekerja mandiri ini bisa datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, bisa juga mendaftar melalui agen, mitra atau payment poin yang sudah memiliki kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas La Uno.

Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja, tercover mulai dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah, santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap dan biaya-biaya lainnya. Dan untuk Jaminan Kematian , tercover mulai dari biaya pemakaman hingga santunan berkala.

“Untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini kami sudah usulkan kenaikan manfaat tanpa merubah besaran iuran. Kami sekarang sedang menunggu keputusan pemerintah,” ungkapnya.

Untuk Jaminan Hari Tua jadi semacam tabungan. Nantinya, kata dia, yang diterima peserta itu adalah keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya. Bagaimana dengan kewajiban iuran, La Uno menegaskan, hingga saat ini kewajiban iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak mengalami perubahan alias masih sama dengan sebelumnya. Ini berlaku baik untuk pekerja penerima upah atau karyawan sebuah perusahaan maupun pekerja mandiri.

Reporter: Arwansyah
Editor: Pataruddin

Ayo tulis komentar cerdas