
- Operasi Patuh Tinombala
Palu, Metrosulawesi.id – Memasuki Sepekan pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2019, Sat lantas Polres Palu, telah memberikan penindakan terhadap delapan Ratusan pelanggar, baik itu pengendara roda dua maupun roda empat, yang didominasi oleh pelanggaraan pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm, dan kelengkapan surat-surat kendaraan, maupun diri.
Seperti yang terlihat dalam Oprasi yang dilaksanakan di jalan Moh. Yamin, Kota Palu, Rabu 4 September 2019, ratusan kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat, terjaring razia yang dilaksanakan oleh Sat Lantas Polres Palu, Danden Pom Kota palu, serta dari Dinas Perhubungan.
Kepala Unit Laka Lantas Polres Palu, Ipda Muhammad Krisna Bayu, disela-sela kegiatan mengatakan bahwa, hingga Rabu 4 September 2019, khususnya untuk wilayah Kota Palu, jumlah pelanggar yang kami berikan tindakan tegas berupa penilangan, sekitar 800-an pelanggar baik itu roda dua maupun roda empat dan truck.
“sampai hari ini, sekitar 800-an, dan umumnya pelanggaran itu berupa tidak mengenakan helm, kelengkapan surat pengendara ataupun kendaraanya, kelengkapan kendaraan, serta penggunaan kenalpot yang bersuara bising (bogar).
Ipda Muhammad Krisna Bayu mengimbau kepada masyarakat khususnya Kota Palu, untuk melengkapui surat berkendara ( SIM), seurat-suratkendaraan, serta kelengkapan kendaraan lainya, terlebih lagi gunakanlah helm standar Sni, bagi pengendara maupun boncengan.
“ kepada para orang tua, agar tidak mengizinkan anak-anaknya yang belum cukup umur ataupun belum memiliki SiM, untuk berkendara, jadikanlah keselamatan berkendara sebagai kebutuhan,” imbaunya.
Operasi Patuh Tinombala Sulawesi Tengah 2019, berlangsung hingga 11 september 2019.Llokasi operasi disebar di sejumlah titik strategis dengan melibatkan 487 personil di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Reporter: Djunaedi