Kadis Dikbud Sulteng H Irwan Lahace menyampaikan pengarahan dalam acara pembukaan Bimtek Penilaian Kinerja Guru, Rabu, 28 Agustus 2019. (Foto: Dok Bid PTKFTP)

Palu, Metrosulawesi.id – Kepala Dinas Dikbud Provinsi Sulteng H Irwan Lahace mengatakan, Penilaian Kinerja Guru (PKG) bukan untuk menyulitkan guru, atau hanya untuk mencari-cari kesalahan, kelemahan guru kemudian diberikan sangsi atau vonis hukuman. Tetapi sebaliknya penilaian kinerja guru untuk mewujudkan guru yang profesional, karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan oleh kualitas layanan profesi yang bermutu. 

Hal itu dikemukakan Kadis H Irwan Lahace saat membuka kegiatan Bimtek Penilaian Kinerja Guru, Rabu, 28 Agustus 2019. Bimtek yang diikuti para kepala sekolah dan wakil kepala sekolah itu bertujuan antara lain meningkatkan pemahaman peserta dalam mengenal berbagai peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan pembinaan dan peningkatan keprofesionalitas guru. Meningkatkan pemahaman peserta tentang mekanisme dan prosedur penilaian kinerja guru dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Kadis Irwan Lahace juga mengatakan, penilaian kinerja guru juga memiliki maksud untuk menunjukkan secara tepat tentang kegiatan guru di dalam kelas.

”Selain itu membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan serta keterampilannya dengan memperbaiki segala kekurangan dan kelemahannya melalui pengembangan keprofesian berkelanjutan,” kata Irwan Lahace. 

”Dengan demikian diharapkan dapat memberikan kontribusi secara langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai tenaga profesional,” imbuhnya.

Untuk memastikan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya, lanjut Kadis, maka penilaian kinerja guru harus dilakukan terhadap guru di semua satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Hasil penilaian kinerja guru dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi diri guru dan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) bagi guru itu sendiri dan penyelenggara pendidikan baik di tingkat satuan pendidikan maupun pemerintah daerah/pusat. 

PKG juga menjadi acuan bagi sekolah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PKG merupakan pedoman untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya. Hasil penilaian kinerja guru juga merupakan dasar pemberian penghargaan terhadap prestasi guru dalam mengembangankan pembelajaran dengan digunakan sebagai penetapan perolehan angka kredit guru dalam rangka pengembangan karir guru.

”Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan objektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi lebih cepat direalisasikan,” jelas Kadis.

Reporter: Syahril Hantono

Ayo tulis komentar cerdas