- Penertiban Dilakukan Secara Non Yustisial
Palu, Metrosulawesi.id – Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu, Trisno Yunianto mengungkapkan, Pemerintah Kota Palu telah mengeluarkan Surat Edaran kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di tempat-tempat yang dilarang.
“Saat ini banyak sekali PKL berjualan di tempat yang dilarang pemerintah, seperti di ruang terbuka hijau, ruang milik jalan, jalur hijau, bagian jalan, trotoar, lokasi ruang publik. Bagi PKL yang merasa menempati tempat itu maka diharapkan segera mengosongkan, sebab kami akan tertibkan aturan yang berlaku,” kata Trisno di ruang kerjanya, Rabu, 28 Agustus 2019.
Menurut Trisno, penertiban itu dilakukan kepada seluruh PKL yang ada di Kota Palu, termasuk PKL yang berada di sekitaran kantor Wali Kota dan di Jalan Muhammad Yamin (jalur dua).
“Jadi di dalam Surat Edaran tersebut sangat jelas, kami akan menindak para PKL dengan penertiban Non Yustisial atau tindakan represif bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda),” katanya.
Kata Trisno, Satpol PP Kota Palu akan menegur para PKL itu dengan mengunakan prosedur yang telah ditentukan. Peneguran itu dilakukan dalam waktu kurang lebih sebulan, dengan menggunakan teguran sebanyak empat kali.
“Jika masih ada PKL yang menjual di tempat yang kami larang, maka kami akan masuk melakukan penertiban Non Yutisial. Jika kami dapat PKL itu kami akan tangkap, kemudian kami sidang tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan dan denda sebesar Rp3 juta,” imbuhnya.
Trisno mengatakan, saat ini masih tahap sosialisasi kepada para PKL. Jika sosialisasi Surat Edaran ini diabaikan, maka Satpol PP Kota Palu akan turun menertibkan.
“Para PKL yang ditertibkan ini telah disediakan tempat di Hutan Kota untuk berjualan, karena di lokasi itu akan di kumpul semua PKL, menyesuaikanlah di sana. Untuk saat ini memang yang diutamakan adalah PKL yang berada di pesisir pantai, namun tidak menutup kemungkinan PKL yang berada di Wali Kota kami arahkan kesana juga,” ujarnya.
Trisno mengatakan, yang bertanggungjawab terhadap PKL di Hutan Kota adalah Camat Mantikulore, Lurah Talise dan Dinas UMKM. Dirinya menyarankan PKL berkoordinasi dengan para penanggungjawab itu.
“PKL yang berada di lapangan Wali Kota dan PKL buah durian di Jalan Muhammad Yamin sudah harus mengosongkan tempatnya, kami beri waktu hingga 31 Agustus 2019. Jadi per tanggal 1 September sudah harus bersih, tidak ada PKL atau apapun yang berjualan di wilayah tersebut. Jika ada, pasti akan kami lakukan penertiban Non Yustisial,” ungkapnya.
Trisno menegaskan, para pedagang buah durian di jalan Muh Yamin pasti akan ditertibkan, sebab berjualan di jalan utama yang tidak berizin.
“Jadi Wali Kota Palu saat ini sangat tegas, Satpol PP harus menggunakan peneritiban Non Yustisial. Kami diperintahkan untuk tegakkan aturan Perda. Olehnya itu, kami menyarankan kepada para PKL agar membongkar sendiri jualannya, sebab jika Satpol PP turun membongkar, tentunya sedikit tegas, sebab peringatan telah diberikan,” katanya.
Reporter: Moh Fadel
Editor: Yusuf Bj