Pedagang bawang merah di pasar tradisional Kota Palu. (Foto: Fikri Alihana/ Metrosulawesi)
  • Satgas Pangan Diminta Tindaklanjuti

Palu, Metrosulawesi.id – Pekan lalu tim pengawasan barang kebutuhan masyarakat dari Disperindag Sulteng melakukan pemantauan harga bahan kebutuhan masyarakat. Sasarannya pengawasan adalah toko-toko retail modern yang ada di Kota Palu dan sekitarnya.

Hasilnya, di salah satu toko relatil modern tim menemukan bawang dijual jauh di atas harga ketentuan pemerintah. Sementara, di toko retail modern lain yang dikunjungi tim, harga bawang relatif masih sesuai dengan harga ketentuan pemerintah.

“Sesuai ketentuan pemerintah itu, harga bawang merah di tingkat pengecer itu sekitar 30 an ribu per kilogram. Harga itu juga berlaku bagi toko retail modern, tapi temuan kami di salah satu toko retail modern itu harga bawang itu jauh di atas harga ketentuan pemerintah,” ungkap Rudi Zulkarnain SH MH, Kasi Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga Disperindag Sulteng, Rabu 28 Agustus 2019.

Hasil temuan tim pengawasan barang Disperindag Sulteng pekan lalu, harga bawang merah dijual dengan harga di atas Rp.55 ribu per kilogram. Sementara bawang putih mencapai lebih dari Rp.75 ribu per kilogram.

Padahal kata Rudi, di antara sesama toko retail modern telah ada semacam kesepakatan harga sebagai respons atas kebijakan harga dari pemerintah. Karena itu pihaknya meminta kepada Satgas Pangan agar menindaklanjutinya, melakukan penyelidikan terhadap toko retail modern yang menjual bawang di atas harga ketentuan pemerintah.

“Harga yang diterapkan toko retail modern temuan kami minggu lalu itu selain merugikan konsumen juga toko retail modern lain. Karena itu kami minta supaya Satgas Pangan segera turun tangan,” harapnya.

Di tingkat pengecer di pasar-pasar tradisional saat ini harga bawang merah berada di kisaran Rp.25 ribu hingga Rp.30 ribu per kilogram. Sementara, bawang putih berada di kisaran harga Rp. 30 ribu sampai Rp.35 ribu per kilogram.

Reporter: Arwansyah

Ayo tulis komentar cerdas