Palu, Metrosulawesi.id – Terdakwa kasus alkohol berujung maut Jhon Tison Maelo divonis denda Rp15 juta, subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin 26 Agustus 2019.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sukmawati dalam sidang putusan yang digelar di ruang sidang utama PN Palu, siang kemarin.
“Terdakwa terbukti bersalah, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 5 Peraturan BPOM RI Nomor 14 tahun 2016 tentang Standar Keamanan Dan Mutu Minuman Beralkohol,” demikian Ketua Majelis Hakim Sukmawati membacakan putusan.
Tison merupakan terdakwa kasus kesehatan, di mana perusahaannya, memproduksi dan memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan.
Perusahaan miliknya memproduksi minuman beralkohol dengan kandungan metanolnya melebihi batas maksimum, yang menyebabkan belasan orang meninggal dunia usai meneguk minuman beralkohol tersebut beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Sukerta, menguraikan, sejak tahun 2011, terdakwa mengelola perusahaan pembuatan minuman beralkohol orangtuanya, yang diperoleh dari bahan utama beras ketan dan ragi, yang diproduksi dengan cara farmentasi, lalu menghasilkan air dan selanjutnya dilakukan penyulingan guna mendapatkan etanol, yang kadar alkoholnya 75 persen sampai 97 persen.
Pasca gempa, likuefaksi dan tsunami 2018, pabrik atau alat pengelohan minuman beralkohol milik PT Sinar Abadi Spark Plus, tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya, untuk memproduksi minuman beralkohol.
Untuk memenuhi minuman beralkohol di Kota Palu, terdakwa berinisiatif sendiri membeli etanol di Makasar sebanyak 3 jerigen atau 90 liter, kadar alkoholnya berkisar 80-90 persen.
Setelah terdakwa memproduksi minuman beralkohol menggunakan etanol dari Makasar tersebut, terdakwa tetap menggunakan label dengan komposisi yang ada sebelumnya. Dan tidak melaporkan hasil produksinya untuk diuji kadar matanolnya kepada BPOM, sebelum diedarkan.
Hasil pengujian BPOM dari sampel barang bukti minuman beralkohol, mengatasnamakan PT Sinar Abadi Spark Plus, Nomor Sampel, label 1 B Topi Raja, kadar methanol 0,24 persen, kadar Etanol 15,64 persen, label 2 B Topi Raja, kadar metanol 0,24 persen, kadar etanol 15,93 persen, label 3 B Topi Raja, kadar metanolnya 13,01 persen, kadar etanolnya 3,13 persen, label 4 A Benteng, kadar metanolnya 10,67 persen, kadar etanol 3,85 persen, label 4 B Topi Raja, kadar metanolnya 6,06 persen, kadar etanol 6,64 persen, label 4 C Topi Raja, kadar metanol 12,77 persen, kadar etanol 3,32 persen.
Atas perbuatanya, terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan Jo Pasal 5 Peraturan BPOM RI Nomor 14 tahun 2016 tentang Standar Keamanan Dan Mutu Minuman Beralkohol.
Sebelumnya , 14 orang meregang nyawa, usai menegak minuman beralkohol, salah satunya merek Benteng, diproduksi oleh terdakwa, Selasa 18 Desember 2018 dini hari.
Peristiwa tragis ini terjadi di tiga kelurahan di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan waktu yang hampir bersamaan. Tiga kelurahan tersebut adalah Kelurahan Kayumalue Pajeko, Kelurahan Tondo dan Kelurahan Tatanga.
Terkait putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Ridwan mengaku kliennya menerima putusan tersebut.
“Kita menerima, untuk (upaya) selanjutnya kita pikir-pikir dulu,” ujar kuasa hukum terdakwa usai sidang putusan.
Reporter: Tahmil Burhanuddin
Editor: Udin Salim