Ipda Rislan. (Foto: Ist)

Palu, Metrosulawesi.id – Penyelidikan kasus aborsi yang tersangkanya adalah sepasang kekasih berinisial AR (19) dan RH (21), yang sempat menghebohkan warga Kota Palu beberapa waktu lalu terkendala dengan belum adanya keterangan saksi ahli.

“Iya, kami saat ini masih menunggu konfirmasi dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Palu, yang nantinya akan menunjuk siapa yang akan memberikan keterangan ahli terkait dengan kasus aborsi itu,” ungkap Kaur Bag Ops (KBO) Sat reskrim Polres Palu, Ipda Rislan, saat di konfirmasi wartawan Metro Sulawesi di ruang kerjanya, Senin, 26 Agustsus 2019.

Ipda Rislan menegaskan, dalam penyelidikan kasus  aborsi itu, pihaknya berharap kerja sama dari semua pihak. Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Palu juga sudah melayangkan surat ke pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Palu, pada 19 Agustus lalu, yang berisi permohonan  menunjuk dan menghadirkan seorang saksi ali, untuk dimintai keterangan terkait kasus aborsi tersebut.

“Surat permohonan itu sudah kami kirimkan sejak tanggal 9 Agustus 2019 lalu, dan sampai saat ini belum ada tanggapan dari IDI Kota Palu,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan muda mudi inisial AR (19) dan Rh (21), yang terancam 10 tahun hukuman penjara. Keduanya diduga secara sengaja melakukan tindak pidana aborsi  di Jalan Suprapto, Lorong Nangka, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kasus aborsi tersebut terungkap ketika seorang anggota Polisi yang bertugas di Markas Kepolisian Resor (Polsek) Palu Timur, Sulawesi Tengah, memergoki dua pemuda yang hendak menguburkan janin di Jalan Kebun Sari, tepatnya di belakang Akademi Perawat (Akper) Kawatuna, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu, 7 Agustus 2019 lalu.

Reporter: Djunaedi
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas