Barang bukti yang diamankan petugas Polsek Palu Utara. (Foto: Dok Djunaedi)

Palu, Metrosulawesi.id – Jajaran Kepolisian Sektor Palu Utara (Polsek) mengamankan AA alias Tuta (45) seorang warga asal Desa Alindau, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Tersangka diamankan petugas lantaran berpesta narkoba bersama rekannya di Dusun Talise, Kelurahan Panau, Palu Utara, Selasa 20 Agustus 2019, siang.

Penangkapan terhadap Tuta,  mirip film action. Bagaimana tidak, petugas Polsek Palu Utara sempat kejar-kejaran dengan para pelaku, yang kabur ke arah perkebunan warga, saat petugas mendatangi lokasi pesta narkoba di rumah milik UF, sekitar pukul 13.00 Wita.

”Para pelaku kabur saat petugas mendatangi lokasi. Diduga mereka tengah berpesta narkoba jenis sabu. Mengetahui petugas datang, para pelaku kabur melalui pintu belakang dan lari ke arah kebun milik warga,” ujar Kapolsek Palu Utara, Iptu Laata, kepada metrosulawesi.id.

Mengatahui para pelaku kabur ke arah perkebunan, Kapolsek bersama anggotanya pun tidak tinggal diam dan berusaha mengejar. Tidak hanya petugas, warga yang curiga tingkah laku para tersangka pun ikut mengejar para pelaku. Hasilnya, satu dari tiga pelaku yang kabur berhasil diringkus petugas dan warga.

Warga yang geram dengan ulah para tersangka, melamnpiaskan dengan memukul tersangka Tuta yang tertangkap.

”Iya, warga sempat main hakim sendiri saat menangkap satu dari tiga pelaku. Untung petugas kami di lapangan dengan sigap mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek,” jelas Laata.

Meski dua tersangka lainnya berhasil kabur, Laata menuturkan, pihaknya sudah mengantongi identitas para pelaku. Dua rekan tersangka Tuta yang lolos dari kejaran petugas yakni Mahfud dan Jaya.

“Saat ini petugas kami masih melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka lainnya,” tuturnya.    

Dari lokasi petugas mengamankan barang bukti berupa, dua paket sabu,tiga3 buah hp, satu buah alat hisap Sabu (Bong), empat buah macis gas, tujuh buah Pirex, plastik klip panjang satu pak, plastik klip kecil satu kantong, dua buah ATM BRI dan mandiri, Satu buah STNK mobil, satu unit mobil Honda CRV warna merah dengan nomor polisi DB 1619 AQ, satu buah tas hitam, dan dua buah flasdisc.

“Pelaku beserta barang buktinya, sudah diamnkan di Mapolsek Palu Utara,” ungkap orang nomor satu di Polsek Palu Utara ini. (*)

Reporter: Djunaedi

Ayo tulis komentar cerdas