Palu, Metrosulawesi.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulteng mengusulkan 3.000 lebih narapidana di daerahnya untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan dalam momentum HUT Ke 74 Republik Indonesia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sulteng Suprapto mengatakan remisi kemerdekaan yang akan diberikan pada 17 Agustus 2019 itu dibagi menjadi dua tipe, yaitu remisi umum I (pengurangan hukuman) dan remisi umum II (bebas).
“Usulan warga binaan penerima remisi sudah kami sampaikan ke kementerian. Dari 3.000 lebih yang kami usulkan, 18 orang akan langsung bebas murni,” ungkap Suprapto kepada Metrosulawesi, Kamis, 15 Agustus 2019.
Dia mengatakan napi yang mendapat remisi terdiri atas berbagai kasus yang saat ini menjalani masa hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan se Sulteng. Para napi diusulkan mendapat remisi karena telah memenuhi ketentuan berlaku. Penyerahan SK remisi akan dilakukan pada upacara 17 Agustus di Halaman Kantor Gubernur Sulteng pada saat upacara 17 Agustus.
“Nanti akan diserahkan secara simbolis kepada perwakilan napi yang mendapat remisi,” ucap Suprapto.
Remisi diberikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012 dan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Syarat mutlak pemberian remisi kepada Napi yaitu telah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan dan tentunya harus berkelakuan baik. Tapi meski berkelakuan baik apabila belum menjalani hukuman selama 6 bulan, tentu tidak bisa menerima remisi.
“Untuk remisi dalam rangka HUT RI memang terbilang cukup banyak karena untuk semua agama. Kalau remisi hari besar keagamaan tentu tidak sebanyak itu,” jelas Suprapto.
Suprapto mengharapkan remisi yang diberikan dapat memotivasi napi agar mencapai penyadaran diri untuk terus berbuat baik, sehingga menjadi warga yang berguna bagi pembangunan, baik selama maupun setelah menjalani pidana. Dengan begitu ketika kembali ke tengah-tengah masyarakat akan cepat diterima, khususnya di lingkungan keluarga.
“Semoga warga binaan yang mendapat remisi dapat meningkatkan kesadaran diri atas segala bentuk yang dilakukan, baik yang disengaja atau khilaf,” pungkas Suprapto.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim