Satuan Narkoba Polres Tolitoli pada Rabu (13/8/19) menyita seberat 7 gram sabusabu siap edar. (Foto: Aco Amir/ Metrosulawesi)

Tolitoli, Metrosulawesi.id – Satuan Narkoba Polres Tolitoli pada Rabu (13/8/19) menyita seberat 7 gram sabusabu siap edar.  Polisi juga menangkap dua tersangka  masing-masing Ansar dan Dedi di tempat berbeda.  Keduanya diketahui beralamat di Kelurahan Baru Kecamatan Baolan.

Wakapolres Tolitoli Kompol Asdjik SIK mengatakan, penangkapan terhadap  kedua tersangka pengedar sabu dilakukan oleh anak buahnya belum lama ini. Dijelaskan, berbekal dari  laporan warga  sehingga satnarkoba polres Tolitoli bereaksi  dengan melakukan pengintaian kepada tersangka Ansar.

“Anggota kami membuntuti Ansar yang sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Kecamatan Galang,saat itu tersangka singgah di sebuah warung untuk membeli bensin dan saat itu juga Anggota kita langsung melakukan penggeledahan dan di dapati satu paket sabu siap diedarkan,” jelas Wakapolres.

Menurut Wakapolres, setelah diinterogasi oleh polisi, tersangka Ansar mengaku dirinya tidak bekerja sendiri dan mendapatkan sabu tersebut dari rekannya bernama Dedi.

Selanjutnya satnarkoba Polres Toli-toli bergerak menuju rumah tersangka Dedi di Jalan Ahmad Yani Keluarahan Baru atas petunjuk tersangka Ansar. Setelah tiba di lokasi, polisi menangkap Dedi bersama  barang bukti berupa sabu sebanyak 11 paket dalam bungkusan dan siap dipasarkan di wilayah Kabupaten Toli-toli.  

Kini kedua tersangka telah diamankan di sel tahanan Polres Tolitoli untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan. Akibat dari perbuatan kedua tersangka dijerat pasal 122 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Reporter: Acco Amir
Editor: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas