
Palu, Metrosulawesi.id – Sejak 2016, Polres Palu telah mencanangkan pembangunan zona integritas (ZI) menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi) . 2018, berdasarkan hasil evaluasi Tim Penilai Internal Mabes Polri , Polres Palu menjadi salah satu satker yang diajukan untuk mendapatkan penilaian Menpan RB. Namun karena bencana alam tahun lalu, penilaiannya pun tertunda.
Pada tahun, Polres Palu melanjutkan kembali pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ). Penerapan pembangunan zona ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena berlaku pada pelayanan Kepolisian, seperti pembuatan SIM di Satuan Lantas dan SKCK oleh Satuan Intelkam Polres Palu. Masyarakat tidak akan melakukan pembayaran diatas ketentuan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Kapolres Palu AKBP Mujianto S.I.K yang memimpin langsung Rapat Anev (analisa dan Evaluasi) pembangunan zona integritas Polres Palu, Rabu malam, 7 Agustus 2019, menekankan pentingnya enam kompenen pengungkit pembangunan ZI , manajemen perubahan, tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas dan peningkatan pelayanan publik di Polres Palu.
“Poin dari Anev pembangunan ZI yaitu akan melakukan perbaikan internal untuk mendukung perbaikan pelayanan publik seperti peningkatan fasilitas pelayanan maupun pembayaran, dimana harus sesuai dengan PNBP yang telah ditetapkan, baik di pelayanan SKCK dan SIM,” ucapnya.
Mujianto juga mengatakan, salah satu langkah dalam upaya pembangunan Zl adalah perubahan pola pikir yang dilakukan dengan cara memberikan arahan langsung oleh Kapolres pada Senin, Wakapolres pada Kamis, kemudian pada Rabu akan dilaksanakan oleh Kasat Fung setiap satuan.
“Polres Palu telah menginformasikan kegiatannya kepada masyarakat melalui media yang dimiliki, seperti website ,FB, Twitter, dan Instagram, maupun menerima aduan terkait dengan pelayanan yang ada di lingkungan Polres Palu,” tutupnya.
Reporter: Djunaedi
Editor: Yusuf Bj