Palu, Metrosulawesi.id – Bejad, itulah kata yang pantas untuk seorang pria berinisial BHD (45), warga kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, yang tega mencabuli keponakannya sendiri, yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama, hingga hamil.
Informasi yang berhasil dihimpun, aksi bejad tersangka itu diketahui saat korban yang berinisial SM (15), menceritakan bahwa dirinya sudah lima bulan tidak haid, dan apa yang dialaminya kepada seorang guru di sekolahnya, yang berinisial AG (48), pada Sabtu 3 Agustus 2019.
“Aksi bejad tersangka itu terbongkar, saat seorang Guru yang berinisial AG, melihat ada yang berbeda penampilan dan bentuk badan salah seorang anak didiknya yang berinisial SM. Merasa penasaran, guru tersebut memanggil anak didiknya itu usai mata pelajaran berakhir, dan mencoba bertanya apa yang sebenarnya terjadi dan dialami anak didiknya,” ucap Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Palu, Ipda Rislan, saat ditemui di Polres Palu, Rabu 7 Agustus 2019.
Ipda Rislan juga mengatakan bahwa, korban SM menceritakan kepada gurunya AG, bahwa dirinya sudah lima bulan ini tidak mendapat menstruasi. Dia juga mengatakan, aksi bejat pamannya yang sudah dianggap seperti orang tua kandung itu.
Mendengar kisah anak muridnya, sang guru AG, langsung mengajaknya untuk pulang dan tinggal di rumahnya. Sekaligus melaporkan hal itu ke pihak kepolisian Resor Palu.
“Korban SM didampingi Gurunya AG, pada Sabtu 3 Agustus 2019, langsung mendatangi SPKT Polres Palu, dengan melaporkan kejadian yang dialami korban ke Unit PPA Polres Palu. Laporannya tentang tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, dan langsung membuat permintaan Visum Et Repertum, terhadap korban,” jelas Ipda Rislan.
Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Kristian Holmes Saragih SIK, mengatakan mendapati laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial BHD (45), di Ahad 4 Agustus 2019, di Kelurahan Nunu, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Saat itu paman korban itu, datang mencari korban di rumah gurunya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu mengakui bahwa, dirinya melakukan aksi bejatnya itu sekitar bulan Februari 2019, sekitar pukul 01.00 wita, di rumahnya di wilayah Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Tersangka mengakui tega melakukan perbuatan bejadnya itu, beralasan karena Istrinya sudah berumur hampir 50 tahun, dan tidak mampu lagi melayaninya.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan, dan kasus ini menjadi perhatian kami, karena pelaku merupakan paman korban, yang merawat korban sejak masih balita, dikarenakan kedua orang tua korban, sudah berpisah,” tegasnya.
“Pasal yang dipersangkakan, yakni pasal 81 ayat (1) Dan ayat (3) subsidair pasal 82 ayat (1) Dan ayat (2) UU RI NO. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan hukuman maximal 15 tahun penjara,” ucapnya.
Reporter: Djunaedi
Editor: Udin Salim